Minggu, 09 Desember 2012

Nasionalisme keindonesiaan

KEBANGKITAN NASIONAL DAN DILEMA KEMANUSIAAN

Oleh : Yusep Munawar Sofyan

Para founding father Negara Indonesia setidaknya telah bersepakat bahwa Indonesia dibentuk di atas segala komunitas agama, ras, suku, bangsa, dan bahasa. Momentum tersebut terakomodir dalam falsafah Pancasila dengan selogan Bhineka Tunggal Ika (meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua).

Hal senada ditandaskan oleh para pemuda dengan mendeklarasikan sumpah pemuda yang secara substansi, mereka (pemuda, penj) sepakat untuk menanggalkan atribut kedaerahan, keagamaan, dan apapun yang menjadi latar belakang perjuangan sebelumnya untuk satu tujuan mulia yakni tujuan Indonesia satu, hal tersebut tertuang dengan deklarasi “ Tumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu, bangsa Indonesia, dan berbahasa satu, bahasa Indonesia”.

Namun akar-akar kebhinekaan tersebut seakan tercerabut dari fondasi bangsa ini. Ironi memang negara yang menyatakan sebagai Negara hukum, dan memiliki konstitusi yang mengakomodir seluruh kepentingan, ternyata mampu terkoyak hanya dengan napsu serakah sekelompok bahkan segelintir orang.

Kasus-kasus kemanusiaan seakan bertalu-talu silih berganti, dari masalah, ekonomi, sosial, budaya, politik, bahkan masalah agama. Akan di bawa kemana bangsa yang sedari dulu telah rukun? Masalah apa yang menghimpit bangsa yang super majemuk ini?

Silih bergantinya kasus yang menimpa Indonesia seakan menandakan ketidak mampuan pemerintah untuk mengatasi problem bangsa yang kian kompleks ini. Pemerintah seharusnya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, namun rong-rongan demi rong-rongan kian memberatkan pemerintah untuk menuntaskan problem tersebut.

Beberapa kasus kemanusiaan yang menyita perhatian masyarakat Indonesia, bahkan dunia internasional adalah masalah bencana dan problem pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Untuk kasus yang terakhir setidaknya terekam betapa pemerintah tidak mampu memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara untuk merasa aman dari ancaman dan diskriminasi dalam bentuk apapun.

Kasus HAM seperti pembunuhan Munir, dan kasus Ahmadiyyah seakan berlarut-larut dari penyelesaiaan, padahal masyarakat bahkan warga Ahmadiyah telah lama terusik dan teraniaya oleh segerombolan orang yang mengatasnamakan Islam yang “benar” dengan mengintimidasi, menghancurkan, bahkan membakar aset-aset milik Ahmadiyah. Hal ini diperparah dengan mengkriminalisasi warga Ahmadiyah untuk diamankan di kepolisian, bukanya menahan atau mengkriminalkan para perusak dan penghancur aset-aset Ahmadiyah tersebut.

Perlu diingat bahwa Negara Indonesia bukan Negara Islam maka konstitusi yang berlakupun bukan perda-perda syariat yang berbau Islam. Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan dan konstitusi yang berlandaskan kebhinekaan sesuai dengan amanat founding father. Namun pemerintah seakan takut oleh segerombolan yang mengatasnamakan Islam untuk membubarkan Ahmadiyah dengan rencana akan dikeluarkanya SKB 3 Mentri atas rekomendasi MUI dan BAKORPAKEM.

Kalau sampai pemerintah mengeluarkan SKB tersebut berarti pemerintah telah menyalahi aturan hukum (konstitusi) Negara dan melanggar Hak Asasi Manusia, karena Indonesia telah meratifikasi kovenan Internasional mengenai hak-hak sipil dan hak politik (ICCPR). Mengingat bertentangan dengan konstitusi negara, maka SKB itu adalah produk yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan undang-undang khsusunya pasal 29 ayat 2, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Momentum Kebangkitan Nasional
Apakah momentum 100 tahun kebangkitan nasional, dan 10 tahun reformasi mampu menjadi titik landas pemerintah untuk menuntaskan problem bangsa?. Namun perubahan apakah yang telah kita rasakan? Kemiskinan dan pemiskinan makin menjadi di negeri subur ini. Gemah ripah loh jinawi hanya menjadi penghias indah bahasa. Memang ironi bangasa ini, bukannya kesejahteraan yang di dapakan oleh rakyat, peminggiran dan penindasan yag terjadi.

Indonesia sebagai salah satu Negara yang merdeka, seharusnya mampu memerdekakan diri bukan hanya dari penjajahan secara langsung, namun yang lebih parah lagi, Negara Indonesia seolah-olah terpasung oleh keberadaan hegemoni sekelompok orang yang mengatasnakaman mayoritas pandangan di Indonesia.
Dengan momentum kebangakitan nasional seharusnya Negara telah mampu merumuskan strategi untuk menyelesaikan problem-problem bangsa dengan konstitusi Negara sesuai amanat para founding father, sehingga problem bangsa ini tidak berlarut-larut dan Indonesia harus bangkit, bukanya makin terpuruk di dalam kubangan dilema kemanusiaan. ( )

Sabtu, 16 Agustus 2008

Kebangkitan Nasional dan Dilema Kemanusiaan

KEBANGKITAN NASIONAL DAN DILEMA KEMANUSIAAN
Oleh : Yusep Munawar Sofyan

Para founding father Negara Indonesia setidaknya telah bersepakat bahwa Indonesia dibentuk di atas segala komunitas agama, ras, suku, bangsa, dan bahasa. Momentum tersebut terakomodir dalam falsafah Pancasila dengan selogan Bhineka Tunggal Ika (meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua).

Hal senada ditandaskan oleh para pemuda dengan mendeklarasikan sumpah pemuda yang secara substansi, mereka (pemuda, penj) sepakat untuk menanggalkan atribut kedaerahan, keagamaan, dan apapun yang menjadi latar belakang perjuangan sebelumnya untuk satu tujuan mulia yakni tujuan Indonesia satu, hal tersebut tertuang dengan deklarasi “ Tumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu, bangsa Indonesia, dan berbahasa satu, bahasa Indonesia”.

Namun akar-akar kebhinekaan tersebut seakan tercerabut dari fondasi bangsa ini. Ironi memang negara yang menyatakan sebagai Negara hukum, dan memiliki konstitusi yang mengakomodir seluruh kepentingan, ternyata mampu terkoyak hanya dengan napsu serakah sekelompok bahkan segelintir orang.

Kasus-kasus kemanusiaan seakan bertalu-talu silih berganti, dari masalah, ekonomi, sosial, budaya, politik, bahkan masalah agama. Akan di bawa kemana bangsa yang sedari dulu telah rukun? Masalah apa yang menghimpit bangsa yang super majemuk ini?

Silih bergantinya kasus yang menimpa Indonesia seakan menandakan ketidak mampuan pemerintah untuk mengatasi problem bangsa yang kian kompleks ini. Pemerintah seharusnya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, namun rong-rongan demi rong-rongan kian memberatkan pemerintah untuk menuntaskan problem tersebut.

Beberapa kasus kemanusiaan yang menyita perhatian masyarakat Indonesia, bahkan dunia internasional adalah masalah bencana dan problem pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Untuk kasus yang terakhir setidaknya terekam betapa pemerintah tidak mampu memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara untuk merasa aman dari ancaman dan diskriminasi dalam bentuk apapun.

Kasus HAM seperti pembunuhan Munir, dan kasus Ahmadiyyah seakan berlarut-larut dari penyelesaiaan, padahal masyarakat bahkan warga Ahmadiyah telah lama terusik dan teraniaya oleh segerombolan orang yang mengatasnamakan Islam yang “benar” dengan mengintimidasi, menghancurkan, bahkan membakar aset-aset milik Ahmadiyah. Hal ini diperparah dengan mengkriminalisasi warga Ahmadiyah untuk diamankan di kepolisian, bukanya menahan atau mengkriminalkan para perusak dan penghancur aset-aset Ahmadiyah tersebut.

Perlu diingat bahwa Negara Indonesia bukan Negara Islam maka konstitusi yang berlakupun bukan perda-perda syariat yang berbau Islam. Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan dan konstitusi yang berlandaskan kebhinekaan sesuai dengan amanat founding father. Namun pemerintah seakan takut oleh segerombolan yang mengatasnamakan Islam untuk membubarkan Ahmadiyah dengan rencana akan dikeluarkanya SKB 3 Mentri atas rekomendasi MUI dan BAKORPAKEM.

Kalau sampai pemerintah mengeluarkan SKB tersebut berarti pemerintah telah menyalahi aturan hukum (konstitusi) Negara dan melanggar Hak Asasi Manusia, karena Indonesia telah meratifikasi kovenan Internasional mengenai hak-hak sipil dan hak politik (ICCPR). Mengingat bertentangan dengan konstitusi negara, maka SKB itu adalah produk yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan undang-undang khsusunya pasal 29 ayat 2, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Momentum Kebangkitan Nasional

Apakah momentum 100 tahun kebangkitan nasional, dan 10 tahun reformasi mampu menjadi titik landas pemerintah untuk menuntaskan problem bangsa?. Namun perubahan apakah yang telah kita rasakan? Kemiskinan dan pemiskinan makin menjadi di negeri subur ini. Gemah ripah loh jinawi hanya menjadi penghias indah bahasa. Memang ironi bangasa ini, bukannya kesejahteraan yang di dapakan oleh rakyat, peminggiran dan penindasan yag terjadi.

Indonesia sebagai salah satu Negara yang merdeka, seharusnya mampu memerdekakan diri bukan hanya dari penjajahan secara langsung, namun yang lebih parah lagi, Negara Indonesia seolah-olah terpasung oleh keberadaan hegemoni sekelompok orang yang mengatasnakaman mayoritas pandangan di Indonesia.

Dengan momentum kebangakitan nasional seharusnya Negara telah mampu merumuskan strategi untuk menyelesaikan problem-problem bangsa dengan konstitusi Negara sesuai amanat para founding father, sehingga problem bangsa ini tidak berlarut-larut dan Indonesia harus bangkit, bukanya makin terpuruk di dalam kubangan dilema kemanusiaan. ( )

Sabtu, 28 Juni 2008

Tokoh



Nasr Hamid Abu Zaid

Yusep Munawar Sofyan

Karena aku berpkir, maka aku Muslim” (Nasr Hamid)


Naser Hamid Abu Zaid merupakan salah satu pemikir kontemporer yang banyak menyita perhatian, baik dari kalangan pemikir Liberal maupun oleh kalangan konserpatif. Untuk kalangan Liberal, pemikiran Abu Zaid merupakan pemikiran yang menjadi sumber atau presfektip baru dalam melihat sebuah permasalahan (khususnya dalam membaca teks Al-Qur’an), namun bagi kaum konserpatif pemikiran abu Zaid merupakan pemikiran yang nyeleneh dan berbahaya karena dianggap akan menjadi “pengganggu” “iman” kaum muslim.


Abu zaid merupakan salah seorang pemikir Mesir yang lahir pada 10 Juli 1943 di Kuhafah. Semasa hidupnya Nasr Hamid Abu Zaid pernah di ciduk oleh aparat keamanan Mesir saat berumur 12 Tahun dikarenakan keterlibatanya dengan jama’ah Ikhwan al Muslimun yang diharamkan oleh Gamal Abdul Naser bersama-sama para pemimpin gerakan Ikhwan.


Abu Zaid menempuh studi di Universitas Kairo fakultas bahasa Arab dan Adab, selesai pada tahun 1872, kemudian menyelesaikan program masternya pada tahun 1977 pada fakultas Dirasat Islamiyah, dan mendapat gelar doktor tahun 1981.


Setelah menyelesaikan studinya Abu Zaid menjadi pengajar dibeberapa perguruan tinggi di Mesir, sebelum akhirnya promosi guru besarnya dalam bidang tafsir di eksekusi karena dianggap menyimpang dari ortodoksi yang telah pakem. Tidak hanya penolakan terhadap pengangkatan guru besar saja yang dialami oleh Abu Zaid, melainkan di tambah dengan dikeluarkanya fatwa murtad dari Islam oleh pengadilan dan Istrinya (Dr. Ibtihal Yunis) dipaksa cerai dengan abu Zaid, dengan dalih muslimah haram menikah dengan non muslim. Akhirnya karena banyaknya perlakuan tidak menyenangkan Abu Zaid meninggalkan Mesir menuju Belanda namun masih tetap berkewarganegaraan Mesir.


Pemikiran terbuka memang belum familiar di Mesir, namun seperti ditandaskan oleh Abu Zaid, “eksekusi pemurtadan terhadap dirinya adalah urusan politik.” Ujarnya. Abu Zaid mensinyalir bahwa penolakan pengangkatan dirinya dari gelar Profesor; dikeluarkanya fatwa murtad; serta diponis bercerai dengan istrinya, itu semua karena problem politik. “penyebab vonis itu adalah isu politik. Bukan karena karya saya. Buku saya sudah terbit sejak 1990. vonis itu baru muncul tahun 1993” tandasnya.


Kritik-kritik yang dilontarkan oleh Abu Zaid kepada ulama-ulama yang berlindung dalam selimut agama ternyata menuai masalah. Salah satu ulama besar yang tak luput dari kritikan Abu zaid adalah Prof. Dr. Abdu al-Sabur Syahin Imam masjid Amr ibn Ash. Syahin mengangkat isu dengan mempertentangkan pemikiran Abu Zaid dengan memparadoksikan kalangan Islamis di satu sisi dan orang-orang liberal di sisi yang lain. Kalangan Islamis ingin mengembangkan isu penyimpangan pandangan Nasr mengenai pembacaan teks ini dan mengangkatnya ke pengadilan.


Abu Zaid mengatakan bahwa “kelompok mereka menggunakan hukum untuk memecahkan masalah politik. Sejak itulah saya mengatakan ini adalah keputusan Politik”. Bila dirunut lebih jauh, permasalahan yang menimpa Abu Zaid ini tidak akan pernah lepas dari siapapun yang memiliki pandangan berbeda dari mainstream. Abu Zaid menganggap bahwa ortodoksi telah mengekang kebebasan bahkan kemerdekaan berpikir.

Pandangan Abu Zaid yang dianggap paling menyimpang dari Ortodoksi adalah keberanianya mengungkapkan pandangan-pandangan baru mengenai identitas al-Qur’an yang dianggap oleh Abu Zaid sebagai produk budaya Arab, dan pandangan lain mengenai ihwal kenabian yang dianggap suci oleh ortodoksi.


Selama ortodoksi masih dikuasai oleh kalangan esklusif, maka pandangan-pandangan yang bertentangan dengan pakem yang telah ada akan senantiasa dijegal bahkan diesklusi keberadaanya dengan dalih “menjaga iman” orang muslim. Bahkan ortodoksi agama, baik Islam, Kristen, maupun Yahudi pada dasarnya dibangun untuk mempertahankan ajaran-ajaran yang mapan dari pengaruh heretisme, yakni pemikiran-pemikiran yang dianggap menyimpang. Cap heretisme diberikan kepada pembaru dan pemikir yang memiliki pandangan berbeda dari ortodoksi. (Luthfie, 2007:236)


Ada sebuah modifikasi Lutfie atas fenomena pengapiran yang marak terjadi dewasa kini, yakni : “Pengafiran di Era Pemikiran” pandangan tersebut merupakan sebuah modifikasi judul buku Nasr Hamid Abu Zayd “Pemikiran di Era Pengafiran” (al-takfir fi al-zaman al-takfir). (Luthfie, 2007 : 233). Benarkah hal itu terjadi sekarang?

Rabu, 28 November 2007

Kajian Ormas

PEMIKIRAN DAN AKSI POLITIK MUHAMMADIYAH
OLeh : Yusep Munawar Sofyan


Pendahuan
Peta pergerakan Indonesia diwarnai oleh beberapa pergerakan yang sangat banyak corak dan ragamnya, secara kategori Untuk melihat peta perpolitikan Indonesia para akademisi sering mengambil Referensi peta politik aliran dari Clifford Geertz yang melakukan penelitian di Mojokuto[1], kemudian menghasilkan pengelompokan masyarakat jawa menjadi tiga aliran yakni :
Pertama, Abangan yang mewakili sikap menitik beratkan segi-segi sinkretisme jawa yang menyeluruh, dan secara luas berhubungan dengan unsur-unsur petani diantara penduduk; Kedua, santri yang mewakili sikap menitik beratkan pada segi-segi Islam dalam sinkretisme tersebut; pada umumnya berhubungan dengan unsur pedagang (maupun juga dengan unsur-unsur tertentu diantara para petani); dan Ketiaga, Priyayi yang sikapnya menitik beratkan pada segi-segi Hindu dan berhubungan dengan unsur-unsur birokrasi.[2]
Ketiga kategori tersebut kalau dipandang secara sangat jelas bahwa pembagian tersebut merupakan sebuah realitas yang terjadi dalam masyarakat, secara umum mungkin akan dijeaskan bahwa ketiga katgori terebut menjadi sebuah bahan pembagian kelompok yang selama kemunculanya menunjukan idelogi yang sangat kental.
Untuk kategori santri bisa dikelompokan bahwa seluruh ormas dan orpol Islam termasuk dalam kategori santri, kedua Abangan adalah kelompok yang cenderung berhaluan keras bahkan tidak beragama pada masa penjajahan dan awal kemerdekaan kelompok dengan refresentasi abangan ini adalah kelompok Partai komunis Indonesia beseta atribut yang mendukung pergerakannya. Ketiga adalah kelompok priyayi dalam masa jaman awal kemerekaan menemukan kasejateraan politik kelompok ini adalah PNI (Partai Nasionalis Indonesia).
Tipologi tersebut pernah atau hampir sama dengan ideologi yang perah diusung oleh Soekarno yakni NASAKOM (Nasionalis, Agama dan Komunis).
Dalam pembahasan ini pemakalah lebih menghusukan penelitian tentag golongan santri yakni mengenai kelmpok pegerakan orgnisasi massa Islam. Pembahasan mengenai kelompk Islam yang berkembang di Indonesia tentunya tidak terlepas dari dua kategori yang sering dipakai unuk membedakan pergerakan Islam Indonesia yakni kategori modernis dan tradisionalis.
Kaum Tradisionalis memiliki keterkaitan dengan suatu ajaran yang sering dipraktekan dalam peribadatan yakni adanya sinkretisme antara ajaran agama dengan ajaran local (budaya local) berbeda dengan gerakan modernis yang mengembalikan sendi-sendi dalam hukum agama kepada ajaran aslinya yakni Al-Qur’an dan Sunnah. Kemudian kecenderungan gerakan ini adalah revivalisme yakni menginginkan kembalinya khazanah peradaban Islam klasik untuk dihidupkan kembali.
Kelompok tradisionalis di Indonesia direfresentasikan oleh Nahdatul Ulama (NU) dan kelompok modernis diantaranya adalah PERSIS dan Muhamaddiyah. Adapun pembahasan kali ini adalah membahas tentang aksi politik Muhammadiyah.
Latar Belakang Berdiri Muhammadiyah
Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 oleh seorang yang bernama Muhammad Darwis, kemudian dikenal dengan KHA Dahlan.[3] Beliau adalah pegawai kesultanan Kraton Yogyakarta sebagai seorang Khatib dan sebagai pedagang. Melihat keadaan ummat Islam pada waktu itu dalam keadaan jumud, beku dan penuh dengan amalan-amalan yang bersifat mistik, beliau tergerak hatinya untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya berdasarkan Qur`an dan Hadist. Oleh karena itu beliau memberikan pengertian keagamaan dirumahnya ditengah kesibukannya sebagai Khatib dan berdagang.
Sebagai sala satu organisasi Islam terbesar yang menekankan amal usahanya pada kesejahteraan social, Muhammadiyah dipandang sebagai representasi aliran ‘reformis’dan ‘modernis’ di kalangan kaum muslim Indonesia.[4] Awal pergerakan Muhammadiyah seperti tercermin dalam keresahan muhammadiyah adalah adanya keinginan untuk merubah orientasi masyarakat yang sering malakukan kegiatan-kegiatan yang tidak diajarkan oleh agama melalui pendidikan. Ahmad Dahlan memberiakan pendidikan kepada masyarakat disela-sela kesibukan sebagai Khatib dan berdagang.
HAMKA, sebagai mana yang dikutif oleh Syafii Maarif menyatakan adanya tiga Faktor yang mendorong lahirnya gerakan Muhammadiyyah.[5]
Pertama, Keterbelakangan serta Kebodohan umat Islam Indonesia di hampir semua aspek kehidupan.
Kedua, Kemiskinan yang sangat parah yang diderita umat Islam justru dalam suatu negri yang kaya seperti Indonesia.
Ketiga, Keadaan pendidikan Islam yang sudah sangat kuno, sebagaimana yang bisa dilihat melalui pesantren.
Mukti Ali menyatakan bahwa ada lima factor yang menyebabkan lahirnya Muhammadiyah, yaitu:[6]
Pertama, adanya pengaruh kebudayaan India terhadap Indonesia.
Kedua, adanya pengaruh kebudayaan Arab terhadap Indonesia, terutama sejak dibukanya terusan Suez.
Ketiga, pengaruh Muhammad Abduh dan Golongan Salafiyah.[7]
Keempat, adanya penetrasi dari bangsa-bangsa Erofa.
Kelima, adanya kegiatan misi Katolik dan Protestan.
Seperti dipaparkan oleh dua tokoh diatas, secara eksplisit dapat ditemukan bahwa gerakan Muhammadiyah terkait dengan gerakan-gerakan modernisme di Timur tengah karena Ahmad Dahlan sebagai salah satu pendiri pernah menetap di Arab dan sedikit banyak terpengaruh. Yang kedua secara doctrinal ajaran dapat terlihat bahwa ajaran Muhammadiyah yang mengandalkan agar tidak merebaknya bahkan hilangnya gerakan-gerakan Khurafat, Tahayul dan Bid’ah hampor sama dengan gerakan Wahabisme, dan gerakan-gerakan pembaharuan Islam Timur Tengah yang banyak melakukan perubahan-perubahan mendasar terhadap tata laksana sendi kehidupan masyarakat, yakni dengan mengembalikan segala sendi kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Ahmad Dahlan seorang pendiri Muhammadiyah pernah menetap di Timur Tengah pernah bertemu dengan tokoh Rasyid Ridha, selama menetap di Mekah. Ahmad Dahlan menelaah berbagai buku dan memeperdalam pemikiran Muhammad Abduh serta Ibn Taimiah. Sekembalinya dari Mekkah Ahmad Dahlanmeneruskan pembacaanya mengenai Islam melalui buku, antara lain:[8]
1. Al-Tauhid (keesaan) karangan Muhammad Abduh.
2. Tafsir Juz ‘Amma, karangan Muhammad Abduh.
3. Kanzal-Ulum, (Gudang ilmu-ilmu).
4. Dairah al-ma’arif (Ensiklopedia), karangan Faid Wajdi.
5. Fi’il Bid’ah (perbuatan menyimpang) karangan Ibnu Taimiyyah.
6. Al-tawassul Wal-wasilah (mengambil perantara dan perantara), karangan Ibnu Taimiyyah.
7. Al-Islam wal-nashraniyyah (Islam dan Nasroni/Kristen), karangan Muhammad Abduh.
8. Izhar al-Haq (menampakan Kebenaran), karangan Rahman Allah al-Hindi.
9. Tafshil al-nasyaitain tahshil al-Sa’adatain (Rincian dua kegiatan, perolehan dua (dunia, akherat, kesenangan).
10. Matan al-Hikam (Teks “Al Hikam”), karangan ‘Atha Allah.
Sebagai suatu organisasi modern, maka dalam rangka melaksanakan partisipasinya Muhammadiyah memiliki dasar dan landasan yang kokoh yakni bersumberpada al-Qur’an dan Sunnah, ayat yang menjadi landasan Muhammadiyah antara lain: Surat 9 (At-taubah), 105, Surat 41 (Fushshilat), 33-34, Surat 107 (Al-maa’uun), 1-7, dan beberpa hadits. Adapun maksud dan tujuan muhammadiyah seperti yang tercantum dalam pasal 3 yakni “ maksud dan tujuan perserikatan ialah menegakan dan menjungjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah Subhanahuwata’ala.[9]
Perkembangan selanjutnya gerakan yang ada di Indonesia digiring dalam kancah perpolitikan diantaranya pada jaman pasca kemerdekaan orientasi gerakan Islam senan tiasa terkumpul dalam satu wadah partai besar Islam yakni Masyumi, sebelum akhirnya NU sebagai salah satu penyokong partai tersebut keluar dari partai dengan beberapa pertimbangan.
Muhammadiyah sebagai suatu gerakan keagamaan yang berbasiskan kepada masalah social dakwah tentunya tidak terlepas dari peta perpolitikan yang terjadi di Indonesia, yakni organisasi ini pernah bergabung dengan partai Masyumi.

Pemikiran Politik Muhammadiyah
Muhammadiyah sebagai suatu gerakan tentunya akan sulit untuk mendevinisikan sebuah pemikiran bahkan dalam ilmu politik sekalipun, karena Muhammadiyyah adalah sebuah organisasi Massa yakni kalau pandanganya adalah pemikiran Muhammadiyah tentunya akan sulit, karena tentunya hanya beberapa orang tokoh yang berbicara atau mempunyai pandangan kemudian pandanganya tersebut disepakati oleh korum organisasi.
Dalam hal ini, untuk menjawab tentang pemikiran politik Muhammadiyah tentunya yang paling mudah adalah merunut dari para pemimpin yang pernah memimpin organisasi tersebut, karena biasanya setiap aksi politik dari pemimpin organisasi tersebut menjadi pandangan umum dari seluruh anggota organisasi.
Dalam pembahasan Kali ini akan dibahas selintas tentang bebrapa tokoh muhamadiyyah yang ada kaitannya dengan isu politik yang sangat kental. Adapun Tokoh Muhammaduyyah yang pernah menjadi pemimpin organisasi tersebut adalah : Ahmad Dahlan, KH. Ibrahim, KH. Hisyam, Buya AR Sutan Mansyur, KH Faqih Usman, Ki Bagus Hadikusumo, KH Mas Mansyur, KH Yunus Anis, KH Ahmad Badawi, Abdul Rozak Fahruddin, KHA. Azhar Basyir, M.A, Prof. Dr. H. M. Amien Rais, Prof. Dr. H.A. Syafii Ma’arif dan Prof. Dr. M. Dien Syamsuddin.
Tokoh –tokoh tersebut yang kalau boleh di petakan hanya beberapa pemimpin yang mewarnai peta politik muhammadiyyah (khususnya yang berhubungan dengan keberadaan Muhamadiyah). Pertama : Ahmad Dahlan sebagai tokoh tongak awal organisasi ini pemikiran bahkan seluruh pemikiran awal dari Ahmad Dahlan menjadi landasan dan pegangan organisasi. Orientasi dari Ahmad Dahlan adalah menginginkan pembaharuan pemikiran Islam dengan jalan reformisme dan mengembalikan inti ajaran Islam kepada sendi pokoknya. Setidaknya Ahmad Dahlan terpengaruh oleh para pembaharu Islam seperti Muhammad Abduh, Al-Afghani, Rasyid Ridha, dan ibn Taimiyah,[10] pertemuan dengan para pemikir Islam tersebut setidaknya membuat perubahan yang berarti bagi Ahmad Dahlan sehingga beliau mendirikan Muhammadiyah.
Kedua, Mas Mansyur. Dalam perpolitikan umat Islam saat itu, Mas Mansur juga banyak melakukan gebrakan. Sebelum menjadi Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah, Mas Mansur sebenarnya sudah banyak terlibat dalam berbagai aktivitas politik ummat Islam. Setelah menjadi Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah, ia pun mulai melakukan gebrakan politik yang cukup berhasil bagi ummat Islam dengan memprakarsai berdirinya Majelis Islam A'la Indonesia (MIAI) bersama KHA. Dahlan dan KH. Wahab Hasbullah yang keduanya dari Nahdlatul Ulama (NU). Ia juga memprakarsai berdirinya Partai Islam Indonesia (PII) bersama Dr. Sukiman Wiryasanjaya sebagai perimbangan atas sikap non-kooperatif dari Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Demikian juga ketika Jepang berkuasa di Indonesia, Mas Mansur termasuk dalam empat orang tokoh nasional yang sangat diperhitungkan, yang terkenal dengan empat serangkai, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan Mas Mansur.
Ketiga, Kh. Faqih Usman. Dalam masa kepemimpinan faqih Usman terjadi disahkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai era berlakunya kembali UUD'45 dalam negara kesatuan republik Indonesia menimbulkan berbagai macam peristiwa politik yang tidak sehat. Manuver dan intrik yang dilakukan oleh partai politik, terutama Partai Komunis Indonesia, sangat membahayakan bagi kondisi politik yang sehat di negeri ini. Dalam situasi seperti itulah Yunus Anis terpilih sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 1959-1962 dalam Muktamar Muhammadiyah ke-34 di Yogyakarta.
Pada periode kepemimpinannya diusahakan melahirkan Rumusan Keperibadian Muhammadiyah. Perumusan tersebut digarap oleh sebuah team yang diketuai oleh KH. Faqih Usman, dan akan diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35 tahun 1962 yang bertepatan dengan setengah abad Muhammadiyah.
Keempat, KHA. Badawi. Citra politik Muhammadiyah pada periode kepemimpinan Badawi memang sedang tersudut, karena banyaknya anggota Muhammadiyah yang menjadi anggota dan pengurus Masyumi yang saat itu sedang menjadi target penghancuran oleh rezim Orde Lama. Citra ini memang sengaja dihembus-hembuskan oleh PKI, bahwa Muhammadiyah dituduh anti-Pancasila, anti-NASAKOM, dan pewaris DI/TII. Muhammadiyah saat berhadapan dengan adanya banyak tekanan politik masa Orde Lama.
Menghadapi realitas politik seperti itu, Muhammadiyah akhirnya dipaksa berhadapan dengan urusan-urusan politik praktis. Muhammadiyah sendiri kurang leluasa dalam beradaptasi dan berinteraksi dengan sistem politik yang dibangun Orde Lama. Akhirnya Muhammadiyah mengambil kebijakan politik untuk turut serta terlibat dalam urusan-urusan kenegaraan. Meski demikian, realitas menunjukkan bahwa Muhammadiyah hanya mampu mengerem laju pengaruh komunis di masa Orde Lama yang kurang mengedepankan nilai
Perlu diperhatikan bahwa kedekatan Badawi dengan Soekarno bukan untuk mencari muka Muhammadiyah di mata Presiden. KHA. Badawi sangat bijak dan pintar dalam meloby Presiden dengan nuansa agamis.
Kelima, tokoh politik yang sangat santer dibicarakan yakni Prof Dr. Amien Rais, sejak kepemimpinan Amien dalam organisasi Muhammadiyah banyak gebrakan yang dibuat Amien, khusnya seperti yang telah diketahui oleh umum bahwa pada kepemimpinan Amien, serta pemilihan Umum 1998 Amien mendeklarasikan partai Amanat Nasional, yang secara tidak langsung telah memilki audiens pemilih yang riil yakni warga Muhammadiyah. Hal ini didasarkan kepada bahwa Amien adalah mantan salah satu pemimpin organisasi tersebut meskipun Amin menyatakan bahwa partai Amanat Nasional merupakan partai terbuka.
Pembahasan di atas dipandang dari segi pemikirn tokoh yang sedikit banyak mempengaruhi pemikiran Muhammadiyah secara kesatuan Organisasi. Berbeda kalau kita melihat pemikiran Muhammadiyah secara umum dengan melihat gambaran perjalanan keberadaan Indonesia. Ada hal yang menarik untuk dikaji selama periode kepemimpinan Soeharto dimana Muhammadiyah memiliki tempat tersendiri dalam hati Soeharto berbeeda dengan NU.
Pertama, Jaman Soeharto, yakni masa Orde Baru. Ketika awal pemerintahan Soeharto Muhammadiyah tidak terlibat secara langsung dalam kancah politik praktis (tidak mendirikan partai) berbeda dengan NU yang mendirikan partai, sehingga ketika Soeharto memFusikan partai-partai menjadi tiga partai ruang gerak NU secara bebas terkekang oleh aturan yang bertubi-tubi dating dari penguasa rejim. Sikap yang dianut oleh Muhammadiyah pada masa rejim ini adalah sikap alokatif yakni seperti yang dipaparkan oleh Dien Syamsuddin, yakni pengalokasian prinsif-prinsif Islam untuk dikontribusikan dalam proses politik pembangunan. Politik alokatif yang dimaksud adalah mengarah kepada berjuang dari dalam, yakni memasuki berbagai elemen birokrasi pemerintahan dengan mengalokasikan substansi nilai-nilai Islam tanpa perlu mengedepankan symbol-simbol formal.[11]
Kedua, dengan melihat periodic ketika ORBA hancur lalau mulai berdiri Orde Reformasi, dengan melihat periode reformasi maka akan terlihat bahwa Muhammadiyah dengan actor-aktor (pemimpin-pemimpin) yang pernah menahkodai organisasi tersebut menjadi actor reformasi dan berhasil mendirikan sebuah parti yang mayoritas basis dukunganya adalah anggota Muhammadiyah. Periode ini Sikap Muhammadiyah meskipun tidak seratus persen namun bila dilihat dari basis masa partai Amanat Nasional bisa dikatakan bahwa sikap politik Muhammadiyah mulai menampakan keberadaanya.
[1] Mojokuto adalah nama rekaan kota Pare di Jawa Timur tempat Clifford Geertz melakukan penelitian lapanganya mulai Mei 1953 sampai bulan September 1954. Lihat Zaini Muchtarom, santri dan Abangan di Jawa (Jakarta: INIS, 1973),h. 2
[2]Zaini, Ibid, h. 2
[3] Lih. Web. Muhammadiyah.or.id, Tokoh-tokoh Muhamadiyyah,
[4] Achmad Jainuri, Ideologi Kaum Reformis, (Surabaya: LPAM, 2002),h. 4
[5] Syafii maarif, Islam dan Kenegaraan, LP3ES, Jakarta. Dikuif dari Weinata sairin, Gerakan Pembaruan Muhammadiyah, (Jakarta: Sinar Harapan, 1995)h. 23-24
[6] A. Mukti Ali, Interfretasi Amalan Muhamammadiyah, dikutif dari Weinata, Ibid. h. 24
[7] Gerakan Salafiyah, yaitu gerakan pemurnian ajaran Islam yang timbul disekitar abad ke 20 dengan pelopor-pelopor. Jamaludin Al-Afgani, Muhammad Abduh, Rasid Ridha.
[8] M. Yusron Asrofie, Kiyayi haji Ahmad dahlan, Pemikiran dan Kepemimpinanya, dikutif dari Weinata, Ibid. h. 43
[9] Weinata, Ibid. h. 57-58
[10] Web, Muhammadiyah.or.id
[11] Sumarsono, Mencari Format Politik Muhammadiyah, Media Indonesia, Jakarta, 8 Juli 2000.

Jumat, 23 November 2007

LIBERALISME DAN HAM

ETIKA POLITIK DALAM BAYANG-BAYANG LIBERALISME ;
SEBUAH PENELUSURAN KONSEP HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Jurnal Politik Islam, Vol. II No 1 Th. 2007

Oleh : Yusep Munawar Sofyan[1]

Sapere Aude! Sapere Aude! Sapere Aude! (Imanuel kant)

I. Pendahuluan; kronik Perdebatan

Sapere Aude!! Ini maklumat yang diungkapkan oleh Kant dalam tulisannya mengenai Pencerahan (
What thess Aufclarung?). Sapere Aude (beranilah menggunakan akal budimu) menjadi standar para pemikir Liberalisme. Mengingat pusat etik dalam pemikiran ini adalah pikirannya sendiri, Kant menjelaskan lebih jauh bahwa untuk berani menggunakan akal budi kita harus terlebih dahulu dewasa. Dewasa dalam hal ini tidak terikat dan mampu keluar dari jejaring hagemoni-hegemoni yang mempengaruhi atau ketergantungan kepada subjek lain.

John Lock adalah salah seorang pemikir abad pencerahan, dan dengan akal budinya dia memikirkan sebuah pembaharuan dalam sistem etik negara yakni mengedepankan nilai-nilai etik dengan mempersembahkan pembelaan terhadap hak asasi manusia. Selain Lock tentu banyak pemikir yang mempunyai minat dan ketertarikan yang sama terhadap pembelaan Hak asasi manusia, namun tentunya dengan orientasi dan pembahasan yang berbeda, mengingat setiap pemikir (filosof) terikat oleh tradisi dan berada dalam salah satu tradisi sehingga pola pikir mereka senanatiasa dibayang-bayangi oleh tradisi tersebut.

Diantara pemikir-pemikir tersebut, sebut saja Montesqiu, John Struat Milll dan lainya. Montesqiu maupun Mill memiliki otentisitas kajiannya masing-masing. Montesqiu berjasa bagi negara Modern dengan konsep Trias Politica nya yang menjadi dasar sebuah sistem negara modern. Dan Mill pernah manulis mengenai sebuah paham liberalisme yakni bukunya yang berjudul On Liberty tahun 1859, yang merupakan pembelaan kebebasan individu terhadap segala usaha penyamarataan masyarakat.[2] Pandangan Mill mengenai liberalisme ini menjadi landasan penerapan Hak Asasi Manusia dalam teori. Salah satu pandangan Mill yakni mengenai Utilitarianisme (prinsip kegunaan). inti dari pemikiran ini adalah keinginan Mill mensejajarkan kebahagiaan manusia (mengusahakan kebahagiaan yang mungkin diinginkan manusia. Prinsip ini mengagungkan hak orang lain serta kewajiban untuk bertindak dengan adil.[3] Meminjam bahasa An-Naim “bagaimana memposisikan oranglain sebagai diri kita“[4]

Ada perubahan yang mendasar dalam pola pemikiran pada awal-awal pembentukan pemikiran oleh para filosof, yakni berubah menjadi pertarungan ideologis. Pemikiran tokoh yang pada mulanya berbentuk discourse berubah menjadi pertarungan ideologi dewasa ini, dimana kemasan ideologi telah bercampur baur bahkan menjadi trand setter tersendiri pada awal pembentukan negara.

Ideologi setidaknya menjadi suatu hal yang urgen kalau tidak bisa disebut wajib. Mengingat dengan semangat tersebut, maka negara memiliki orientasi yang jelas “berkelamin“. Mengapa kelamin menjadi sangat penting untuk diperbincangkan?

Kronik dari pemikiran yang bertransformasi menjadi ideologi negara mengakibatkan peta pemikiran yang berubah dan cenderung bertarung satu sama lainya. Menarik untuk mengkaji apa yang diungkapkan oleh Huntington (Class of Civilization). Apakah benturan peradaban menjadi akar historis kematian ideologi? Menarik apa yang dungkapkan oleh Marwah Daud Ibrahim dengan “Common Denominator“ , Marwah mengatakan bahwa dalam dunia ini belum ada kekuatan yang menjadi common denominator. Akibatnya, setiap ada arus kemajuan mengemuka, yang diamati pertama-tama ialah potensi seterunya.[5]

Kenyataan bahwa peradaban dunia ini senantiasa dihiasi oleh distingsi atau perbedaan yang amat mencolok, sehingga ketika ada kemajuan diphak lain maka akan terdapat seteru aktif yang menjadi pesaing bahkan menjadi rival tangguh.

Namun tesis paradoksial tersebut tidak lantas mapan dengan sendirinya. Dalam pandangan penulis, kompetitor peradaban bukan hanya diwakili oleh dua peradaban yang saling bersaing secara berhadapan-Timur vs Barat, Dar al-Islam vs dar al-harb, baik vs buruk-, setidaknya ada yang luput dari pengamatan Huntington dengan memparadokan dua arah, entoh ternyata masih ada peradaban lainnya di belahan dunia utara dan selatan, wilayah yang tak terjamah, dan lainya.

Namun dalam pandangan para narator besar, ideologi hanya menjadi bagian kecil (sub-ordinat) dari banyak pemicu konflik antar peradaban. Bagaimanapun, ideologi menjadi salah satu pemicu, watak, dan cara pandang manusia (negara) dalam menentukan arah kebijakan publik yang akan diaplikasikan. Ideologi bagaimanapun sifat dan bentuknya selalu menjadi landasan pembenaran bagi setiap tindakan yang diambil oleh para pemeluknya.

Dalam pembahasan ini akan ditemukan sebuah wahana lain dalam melihat ideologi, suatu nilai yang pernah menjadi ideologi, bahkan masih menjadi common denominator dunia sampai sekarang. Namun tentunya kita jangan melihat sebuah sistem niali secara paradoksal, masih banyak wilayah-wilayah lain dalam Liberalisme yang memeiliki sebuah nilai acuan kehidupan etik –etika, moral- yang menjadi landasan para pemuka negara untuk mentransformasikan nilai-nilai yang terkandung dalam liberalisme tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan bagi wilayahnya masing-masing.

Mengingat liberalisme yang dalam pandangan penulis merupakan sebuah niali etik pola berhubungan manusia, tentunya masih harus diuji kebaikan dan kebenaranya, tentunya dengan penyesuaian kultur masyarakat Indonesi
a. Tidak semua yang dibawa oleh liberalisme baik untuk ditransformasikan dalam kehidupoan berbangsa dan bernegara. Namun setidaknya di dalam sistem nilai tersebut banyak nilai-nilai kebaikan yang secara prinsipil mengangkat harkat dan martabat manusia.

II. John Lock Sebagai Subjek Pendasaran

Patut diperhatikan bahwa pertarungan Lock bukan dengan Hobbes melainkan yang lebih intens yakni dengan Filmer. Filmer melihat kekuatan negara yang absolut, Kritik Lock terhadap filsafat Filmer terutama kepada dua hal :
Pertama, Setiap kekuasaan bersifat monarki mutlak, dan Kedua, tidak ada orang yang lahir bebas.[6]

Kondisi sosio historis Lock berpengaruh terhadap pola pikirnya. Lock meninggalkan dua karya penting bagi filsafat negara, yakni :
Essay concerning Tolerantion 1667, dan Two Treatises of Government 1690. patut di tulis di sini adalah orang atau kelompok yang memberikan pengaruh kepada Lock. Diantaranya : Pertama, Lock berasal dari keluarga Kaum Puritan yang senantiasa bertentangan denga Raja Charles I (protestan vs Katolik). kedua, Keluarga Calvinis (puritan). Ketiga, aliran politik royalis (katolik). Keempat, Th, 1661 Lock berpolemik dengan Baghshawe yang berpendirian Liberalis kemudian paham Baghshawe dikalahkan oleh Lock, dan Kelima, Anthony Ashley dan Shaftesbury (organ-organ kekayaan-borjuis).

Dalam
two Treatises of Government, Lock menulis bahwa dalam keadaan alamiah manusia itu bebas untuk menentukan dirinya dan menggunakan miliknya dengan tidak tergantung dari kehendak orang lain. Meminjam bahasa An-Naim, manusia secara alamiah sebenarnya baik, maka keadaan alamiah nampak sebagai “a State af Peace, Good Will, Mutual Assistance, and Preservation.” Hak dasar terpenting adalah hak atas hidup, hak untuk mempertahankan diri.[7]

Minat Lock hampir sama yakni mengeksplorasi sebuah mitos seperti halnya Hobbes yang menggulirkan wacana levhiathan, namun dengan
anding yang berbeda. (State of Nature) sebagai sebuah kajian Lock berbeda dengan Hobbes, Lock memikirkan keadaan yang jauh dari kekacauan, perang dsb. Lock melihat bahwa keadaan alamiah manusia penuh perdamaian, namun keadaan tersebut berubah dengan drastis ketika ada sebuah aturan yang diterapkan kemudian (mata uang). Dari sini muncul pergesekan antara masyarakat yang damai yang di citakan Lock mengingat manusia dengan sistem mata uang sulit untuk diatur dalam proses memperoleh dan mengumpulkan uang, sehingga sering terjadi pergesekan atara manusia dengan satu alat tersebut.

Maka untuk menjawab kekacauan tersebut dibutuhkan sebuah sistem atau aturan yang menjamin terhadap hak milik manusia. Sistem tersebut adalah negara. Jadi menurut Lock negara didirikan untuk melindungi hak milik pribadi. Milik pribadi bukan hanya milik (
proprty) bukan hanya barang melainkan juga kehidupan (Lives) dan hak-hak kebebasan (Liberties). Inilah hak-hak yang tak terasingkan (inalienable right) dan negara justru didirikan untuk melindungi hak-hak asasi tersebut.[8]

Pandangan Lock mengenai property terkesan membela satu kaum borjuasi (pemilik modal), atau pendasar kapitalisme. Lock tidak berhenti dengan mengalienasi kelompok lainya, karena Lock telah memprediksi sebelumnya bahwa ketika adanya sebuah pembelaan terhadap salah satu kubu maka akan terjadi
Chaos. Keadaan Chaos ini ditenggarai oleh Lock dengan mengadakan original compact (perjanjian asali) untuk bersatu dalam suatu masyarakat politik. Dalam perjanjian asali ini masyarakat menyerahkan dua urusan terpenting yang dimilikinya kepada negara, urusan tersebut adalah : hak untuk menentukan sendiri bagaimana mempertahankan diri dan orang-orang lain, dan hak untuk menghukum seorang pelanggar menurut aturan hukum kodrat.[9]

Negara dalam pandangan Lock ini yang membedakan dengan Filmer, dan pertentangan ini merupakan sebuah perbedaan yang mendasar bagi Lock. Karya-karya tulis Lock merefleksikan penentangannya terhadap kekuasaan absolut dan pembelaannya terhadap kebebasan (
leberty) dan civil Society.[10] Prinsif kesamaan dalam pandangan Lock sangat penting, sebab kesamaan diantara manusia merupakan hukum kodrat yang membedakan secara signifikan keadaan alamiah dengan keadaan perang.[11] Perbedaan lain dengan Filmer yakni mengenai kekuasaan negara. Lock memandang bahwa kekuasaan negara tidak mutlak, tidak berasal dari tuhan namun hasil sebuah konsensus masyarakat. Pembatasan negara sangat kentara ketika melihat adanya sebuah konstitusi sebagai sebuah pembatas. Lock menjelaskan begini : “Mengingat suatu badan harus bergerak ke salah satu arah, maka perlu bahwa badan itu bergerak ke arah yang didukung oleh kekuatan yang lebih besar, dan itulah kesepakatan oleh mayoritas.”[12]

Oleh karena itu Lock menciptakan sebuah aturan hukum mengenai pembatasan kekuasaan menjadi dua bagian besar, yakni : Legislatif dan Eksekutif yang meliputi kekuasaan federatif. Ada beberapa pembatasan terhadap pembagian kekuasaan tersebut yakni,
Pertama, pembatasan kekuasaan bagi legislatif adalah hukum kodrat atau menjunjung nilai Hak asasi Manusia.[13] Seluruh undang-undang harus dibuat demi kesejahteraan umum. Kedua, pembatasan terhadap eksekutif adalah melalui aturan hukum yang telah dibuat dan disepakati oleh legislatif, apabila eksekutif menyalahgunakan kedudukanya itu, maka itu adalah sama dengan pernyataan perang terhadap rakyat dan rakyat berhak untuk menyingkirkan eksekutif itu dengan kekerasan.[14]

Dari semua inti pemikiran Lock, ada hal yang menarik yang membuatnya berpikir agak berbeda dengan yang lain yakni, mengenai ajaran Toleransi. Toleransi menjadi salah satu aspek kajian Lock mengingingat adanya pertentangan antara kaum puritan dan Katolik ortodok paja zaman Lock. Pertentangan tersebut tidak kurang berujung pada peperangan dan pertumpahan darah, sehingga tawaran Lock agak halus yang berbeda dengan Hobbes.

Pembatasan kekuasaan negara menurut Lock berbeda dengan Hobbes. Hobbes berpandangan bahwa penyerahan kekuasaan terhadap negara bersifat mutlak. Bagi Lock kekuasaan dari masyrakat tidak mutlak namun bersifat sementara yakni selama negara menjalankan nilai-nilai kesepakatan untuk kesejahteraan rakyat. Kekuasaan tersebut didapatkan secara ’delegasi’ melalui mekanisme
original compact yang akhirnya negara harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat.

Pembatasan kekuasaan itu berdasarkan keyakinan bahwa semua orang sebagai manusia sama kedudukanya. Tidak ada orang atau kelompok orang yang begitu saja berhak untuk memerintahkan sesuatu kepada orang lain.[15] Pembatasan kekuasaan tersebut dituangkan dalam sebuah konstitusi. Legislatif tidak lagi berhak untuk memperundangkan apa saja, dalam negara kontitusionalnya, Lock berpandangan bahwa manusia memiliki hak-hak yang mendahului penetapan oleh masyarakat suatu negara dan oleh karena itu juga tidak dapat dirampas.[16] Hak asasi yang tidak bisa di rampas adalah hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dan hak perlawanan.

Liberalisme menjadi salah satu kekuatan rohani modern paling besar. Tekanan pada kebebasan, keyakinan bahwa segenap kekuasaan secara prinsipil harus terbatas, perjuangan bagi toleransi religius dan kebebasan suara hati, prinsip bahwa orang tidak boleh didiskriminasi berdasarkan keyakinan-keyakinan religius dan politisnya, faham negara hukum dan negara konstitusional termasuk sumbangan besar Liberalisme pada etika politik modern.[17]

III. Liberalisme dan Hak Asasi Manusia (HAM) ; Sebuah Sketsa Pewajahan

Berawal dari perdebatan klasik mengenai pendasaran negara Liberal dan kritik Magnis perlu dicatat bahwa sebuah nilai tidak ada yang bebas dia terkungkung oleh struktur-struktur sebagai pembatasanya : manusia sebagai subyek yang menguasai tetapi kemudian dikuasai oleh obyek buatan ciptaanya sendiri. Dalam situasi seperti ini, subyek menjadi obyek, sehingga subyek kehilangan kebebasan totalnya. Lenyapnya kebebasan ini disebut Adorno demham “Negativitas total“.[18] Pandangan ini tentunya yang menjadi pendasaran bagi pandangan penulis dalam mengkaji masalah.

Perubahan orientasi ini mengikat struktur yang ada dengan kemapanannya. Maka akan sangat sulit mengasnggap keliru terhadap hegemoni, mengingat manusia ketika telah tersudutkan kedalam negativitas total maka akal budinya telah mati. Maka untuk keluar dari jejaring tersebut kita harus berani keluar dari sistem yang dibuat oleh kolektifitas struktr mapan. Dalam mengkaji Liberalisme tentunya akan ditemukan keberpihakan terhadap salah satu pandangan, yang tentunya akan menyeret keberadaan manusia kepada sebuah kemapanan pikiran.

Dalam hal ini tentunya sebuah terma harus senantiasa di dekonstruksi sedemikian rupa supaya tetap segar dan diolah dengan berbegai metode yang telah ada. Keberadaan liberalisme tidak sepantasnya di telan mentah-mentah dan ditolak dengan keji, tentunya penerimaan dan penolakan harus berlandaskan kepada sebuah proses yang dalam bahasa Hegel dinamakan dialektis.

Para teoritisi kritis mengumpamakan sebuah prputaran yang senantiasa membaharu. Maka penulisan dalam karya ini akan dikaitkan dengan pendekatan kritis terhadap permasalahan yang berkembang, artinya tidak menerima dengan memebabi buta namun tidak pula menolak dengan serampangan tanpa pengkajian lebih mendalam.

Melalui pandangan ini setidaknya ada yang keliru atau ada sebagian kelompok masyarakat yang memepermasalahkan keberadaan Liberalisme, khususnya berkenaan dengan hukum paradoksal.

a. Menjernihkan Liberalisme

“Liberalisme“ seperti dikatakan Magnis bisa dimaksud sebagai “Liberalisme“, sikap bahwa apa saja boleh saya lakukan yang tidak merugikan orang lain. Tentu saja agama-agama suka mencurigai liberalisme. Liberalisme terlalu berbau sikap orang sikap orang yang menomor satukan selera-selera subjektif dari pada ketaatan terhadap iman. Akan tetapi, di dunia abad ke-21, begitu juga di Indonesia bagi mereka yang menganutnya. Iberalisme sebagai sikap religius pertama-tama berarti keterbukaan. Sikap terbuka terdap segala pertanyaan, terbuka untuk dikritik, terbuka terhadap pandangan-pandangan berbeda dalam agama sendiri, terbuka terhadap sangkalan dan bantahan.[19]

Liberalisme menjai salah satu kekuatan rohani modernitas paling kuat di Barat dan cita-citanya untuk sebagian besar berhasil menjadi pokok-pokok etika politik modern. Problematika Liberalisme terletak dalam pandangan ekonomis dan dalam dampaknya pada agama dan moralitas masyarakat. Liberalisme menolak segalapengekangan kebebasan atas nama tradisi, dogma dan kekuasaan sewenang; ia menentang feodalisme, tradisionalisme, klerikalisme (kekuasaan hirarki Katolik), absolutisme dan perbudakan.[20]

Namun kita senantisa terjebak ke dalam salah satu dimensi dalam liberalisme yakni liberalisme ekonomis. Liberalisme ekonomis memang sebuah ajaran yang melahirkan kapitalisme. Liberalisme menyuarakan semboyan “Laissez Faire, Laissez aller“, artinya, biarkan pasar berjalan sendiri. Liberalisme menuntut orang-orang bebas berdagang dan bebas mencari pekerjaan. Liberalisme ekonomis misalnya ditolak 120 tahun yang lalu oleh Paus Leo III karena tidak menjamin keadilan sosial. Liberalisme ekonomis sekarang muncul kembali sebagai neoliberalisme atau menurut cara bicara di Amerika Serikat, sebagai Neokonservatisme (“Neokon“). Liberalisme ekonomis tidak secukupnya memperhatikan solidaritas masyarakat dengan warga-warganya yang miskin sebagai suatu tuntutan moral bagi kehidupan bersama yang beradab.[21]

Akibat dari terlalu curamnya memahami leberalisme hanya dalam masalah akonomi, maka Liberalisme ekonomi atau kapitalisme selalu berhadapan dengan ideologi-ideologi radikal seperti Sosialisme radikal, komunisme dan fasisme, namun liberalisme abad ini membuka diri tehadap tuntutan-tuntutan dasar keadilan sosial dan berpandangan lebih positif terhadap “lembaga-lembaga pengelola makna“ (gereja-gereja).[22]

Meskipun penolakan keras terhadap peran resmi Gereja dalam kehidupan masyarakat menjadikan liberalisme sebagai musuh Gereja, terutama Gereja Katolik, dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20, namun, berhadapan dengan ancaman jauh lebih serius dari ideologi-ideologi totaliter abad ini (komunisme, nasiona-sosialisme) Gereja semakin mampu melihat ajaran liberalisme tentang toleransi, kebebasan beragama dan non-diskriminasi sebagai suatu kesempatan untuk menyatakan diri kembali dalam masyarakat modern (dari pada disamakan dengan kekuatan-kekuatan pra-modern) dan untuk kembali mengambil tanggungjawab dalam kehidupan masyarakat.[23]

Meskipun menemui rintangan pada masa awalnya, liberalisme pada akhirnya mampu untuk dicerna dengan baik oleh gereja-gereja karena sikap kedewasaan dalam beragama gereja sudah cukup matang.[24]maka sikap Gereja cenderung dapat menerima perbedaan.

Dalam menyikapi liberalisme, Franky melihat bahwa minat liberalisme adalah kebebasan, dan bentuk spesifik dari kebebasan adalah kebebasan individu, dalam arti ini liberalisme sangat sensitif terhadap kolektivisme dan absolutisme kekuasaan.[25]

Dalam diskusi etika kontemporer, liberalisme membedakan antara The problem of Justice dan The problem of good life. Yang pertama adalah masalah-masalah yang melampaui kelompok-kelompok atau nilai-nilai etis dan religius. Seperti ekonomi, keadilan distributif, dan masalah teknis pengelolaan manajemen birokrasi negara. Kedua, masalah etnis dan religius tertentu dalam masyarakat modern dengan kata lain negara dengan kewenanganya hanya boleh mengurusi masalah pertama (the problem of justice), seangkannilai-nilai trasenden, kebenaran religius dan etnis tidak bisa diuniversalitaskan oleh negara sebagai problem bersama. Hal ini bertentangan dengan wewenang negara.[26]

Dikotomi diatas setidaknya sama dengan pemikiran Cak Nur (Nurcholis Madjid) dengan konsep sekularisasinya. Caknur menganggap bahwa sekularisasi adalah konsekuensi logis dari konsep Tauhid dimana tidak ada sesuatu pun yang sakral dan absolut kecuali Allah. di luar Dzat Allah, semuanya bersifat profan dan tidak absolut, termasuk bagaimana mengurus sebuah negara.[27]
Pedoman prinsip-prinsip liberalisme adalah kebebasan dan tanggungjawab. Tanpa adanya sikap tanggung jawab tatanan masyarakat liberal tidak akan pernah terwujud.[28] Masyarakat liberal tidak melulu hanya menyibukan diri dalam hal ekonomi, tetapi menghendaki terwujudnya masyarakat beradab dimana di dalamnya kehidupan spiritual dijamin.[29]

Von Hayek menulis bahwa kebebasan tidak hanya berarti bahwa orang-orang bebas untuk memilih; tetapi sekaligus berarti bahwa mereka harus menerima beragam konsekuensi dari pilihan sikap mereka sendiri. Pujian atau cacian akan menjadi resiko mereka. Masyarakat luas, pada gilirannya, akan memberikan penilaian atas hal itu.[30]

Adam Smith, seorang filosof moral Skotlandia dan bapak Liberalisme ekonomi, dalam bukunya “Teori Sentimen Moral” (Theory of Moral Sentiment), berargumen bahwa manusia secara alamiah nasibnya ditentukan oleh orang lain. Dan sifat rasa kasihan, manurutnya, merupakan reaksi spontan. Sementara empati, dikatakan oleh Smith, lebih dari sekedar ketenangan bersikap, tetapi membentuk dasar-dasar metode dimana orang-orang saling berkomunikasi dan berinteraksi satu sama laiannya.[31]

Proses interaksi tersebut kemudian yang menjadi sebuah agenda dimana negara harus memebuat aturan untuk kelangsungan hidup masyarakat. Kaum liberal mendasarkan usaha-usahanya kepada tiga premis. Pertama, harkat kemanusiaan seseorang atau individu merupakan nilai yang paling berharga. Kedua, kaum liberal percaya bahwa tatanan sosial secara mendasar merupakan hasil pengaturan yang dibuat oleh sekumpulan individu itu sendiri. Ketiga, negara haruslah merupakan negara demokratis yang berdasarkan hukum.[32]

b. Liberalisme dan HAM ; Sebuah pembentukan sistem nilai

Keberadaan Liberalisme memang sangat panjang. Liberalisme tidak hanya bertransformasi ke dalam ideologi namun telah menggelembung menjadi sebuah nilai aturan kehidupan etik masyarakat dunia.

Pergeseran (kelahiran) liberalisme ditandai dengan keberadaan HAM yang diperjuangkan. Nilai hak asasi manusia menjadi sebuah keniscayaan untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, sehingga tidak salah kalau adanya pergeseran perjuangan dalam menerapkan liberalisme.

Liberalisme awal, seperti yang di citakan oleh John Lock mampu ditransformasikan dalam kehidupan bernegara, dalam arti seperti dicita-citakan Lock yakni dalam sebuah negara. Namun perkembangan selanjutnya liberalisme menjadi sebuah nilai yang diharapkan mampu untuk menjadi sebuah sistem etik masyarakat dunia. Maka terjadilah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Nilai perjuangan liberalisme menjadi deklarasi HAM dibagi kepada tiga generasi : Pertama, hak-hak generasi pertama dirumuskan pada akhir abad ke-17 dan ke-18 (John Lock, Montesquieu, gerakan kemerdekaan Amerika Utara, Revolusi Prancis) berhadapan kesewenangan penguasa mutlak di akhir zaman feodal dalam peralihan ke negara teritorial. Melawan kesewenanga raja dirumuskan hak-hak asasi yang berupa kebebasan dan perlindungan hukum, dan sedikit kemudian hak-hak demokratis. Kedua, Hak-hak generasi kedua, yaitu hak-hak sosial individual (hak buruh dsb), merupakan hasil perjuangan kaum buruh dan partai-partai sosialis, jadi lahir pada bagian kedua abad ke-19. hak-hak asasi manusia generasi pertama dan kedua melahirkan negarakesejahteraan, pola kenegaraan demokratis di Eropa yang memepertahankan pasar, tetapi di mana negara menjamin keadilan an keamanan sosial. Ketiga, Hak-hak generasi ketiga lahir di bagian kedua abad ke-20 sebagai refleksi atas kolonialisme maupun atas kecenderungan dalam negara-negara mantan jajahan di mana suku/agama mayoritas suka menindas suku-suku/agama-agama minoritas; khususnya yang terancam adalah “suku-suku terasing“. Karena itu disadari bahwa perlu ada perlindungan tidak hanya terhadap individu, melainkan juga terhadap kolektif-kolektif tertentu.[33]

Setiap hak asasi manusia masing-masing merupakan hasil sebuah proses sosial dan politisa kompleks: pengalaman sebuah penderitaan- yang disadari diakibatkan oleh ketidak-adilan- yang ukan insidental melainkan prinsipil. –dirumuskan dengan bantuan filsafat- di lemparkan ke dalam kancah diskursus politis: diperjuangkan, ditentang, memepertahankan diri, akhirnya mencapai pengakuan sebagai hak asasi manusia oleh mereka yang berkompetendan bertekad moral- berhasil masuk ke dalam daftar yang memeperoleh pengakuan semakin universal- masuk dke dalam sistem hukum masing-masing negara.[34]

Perlu dibedakan antara hak asasi manusia sendiri dan latar belakang fislosofis perumusannya. Menerima/mengakui sebuah hak asasi manusia tidak berarti mengakui latar belakang. Hak asasi manusia diakui apabila substansinya, isisnya diyakini. Hak-hak asasi manusia generasi pertama lahir dari pencerahan dan semula bersifat anti agama (= anti Gereja). Tetapi pengalaman-pengalaman abad ke-20 dengan pelbagai totalitarianisme yang amat mengerikan (terutama berwarna komunis dan fasis/Nazi) disadari bahwa agama, khususnya juga agama monotheis – yang semula skeptis terhadap hak-hak asasi manusia- justru dapat memebenarkan dan memeberi dasar kokoh pada paham hak-hak asasi manusia.[35]

Umumnya hak asasi manusia dibedakan kepada lima macam :
  1. Kebebasan-kebebasan tertentu, seperti misalnya kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang, kebebasan beragama, kebebasan untuk bergerak, kebebasan untuk mencari informasi.
  2. Hak-hak dasar demokratis seperti,: hak untuk berkumpul dan berserikat, untuk menyatakan pendapatnya secara lisan dan tertulis, hak untuk ikut aktif dan pasif dalam pemilihan umum.
  3. Hak atas perlindungan negara, misalnya terhadap serangan kriminal, hak atas proses pengadilan yang adil, termasuk hak untuk mendapat pembela.
  4. Hak-hak Sosila, misalnya hak atas tepat tinggal, atas pekerjaan, atas nafkah hidup, empat kelompok hak asasi manusia ini bersifat individual.
  5. Sejak 50 tahun juga diakui hak-hak kolektif, misalnya hak minoritas atas kelestarian budaya mereka, atas identitas sosial mereka.
Untuk point 1,2,3 adalah hak asasi generasi pertama (abad ke-18), Point 4 adalah hak asasi generasi kedua (abad ke-19) dan point ke-5 adalah hak asasi generasi ketiga (abad ke-20).[36]

c. Liberalisme (konsep HAM) dalam Perdebatan


Kecemburuan sosial setidaknya itulah salah satu kesulitan DUHAM dan anaknya di bumikan kedalam aturan-aturan (menjadi payung) hukum bagi penegakan HAM di dunia. Sentimen-sentimen problematik tersebut setidaknya terbagi kepada tiga bagian.[37]
Pertama, Universalitas vs relativitas, artinya adalah konsep HAM yang dianggap universal ternyata ditanggapi lain oleh sebagian negara khususnya negara-negar muslim. Pendekatan yang sering dipakai adalah sentimen budaya, yakni bangsa Timur ‘mencap’ konsep HAM sangat bersifat Barat dengan pandangan tersebut menandakan bahwa universalitas HAM disinyalir sangat relatif dan hanya memeperjuangkan sentimen Barat.

Kedua, Liberalisme vs sosialisme, artinya terdapat pertentangan yang sangat ketat mengenai ideologi yang saling bersinggungan, yakni kaum sosialis menganggap konsep HAM sangat Liberal dan individualistik.

Ketiga, Hukum kodrat vs hukum Agama, terdapat ketidak sesuaian antara konsep HAM dengan ajaran agama, dalam hal ini Islam. Banyak pihak Islam yang menentang konsep HAM dengan nilai-nilai Islam, sehingga untuk meng counter isu-isu HAM muncul antara lain : The Cairo Declaration pada tahun 1990 dan sebelumnya ada The Universal Islamic Declaration of Human Right tahun 1981.

Untuk mendudukan persoalan di atas, sebuah kronologis keberadaan DUHAM perlu di paparkan di sini. Untuk mengkaji keberadaan DUHAM setidaknya ada beberapa point yang akan melunturkan perdebatan-perdebatan di atas.

Pertama, Standarisasi universalitas HAM menjadi sebuah kebutuhan. Dalam hal ini An-Naim memeberikan sebuah standar mengenai HAM yakni : pengangkatan martabat yang paling hakiki dan terdapat dalam Al-Qur’an khususnya ayat-ayat Makiyah, ayat-ayat Makiyyah seperti dijelaskan mengandung pesan Islam yang abadi dan fundamental:[38]
Penjelasan tersebut seperti di atas setidakna menjawab dua persoalan yakni mengenai universalitas dan pertentangan kebudayaan atau agama, karena nilai-nilai seperti di jelaskan An-Naim terdapat dalam suatu ajaran Islam yang selama beberapa abad menjadi ‘penolak’ keberadaan Hak Asasi Manusia.

Ada dua Standar universal tertentu tentang hak-hak asasi manusia yang mengikat sesuai dengan hukum internasional dan bahwa setiap upaya harus diarahkan pada penerapan dalam prktik. Pertama, nilai universal Ham seperti dijelaskan harus memiliki unsur jus cogens. Yaitu, suatu prinsip hukum internasional dasar bahwa negara-negara tidak dapat menolak karena kesepakatan mereka.... kedua, Prinsip memeperlakukan orang lain sama seperti ia mengharapkan diperlakukan orang lain. Prinsip ini adalah prinsip resiprositas.[39]

Tujuan dari resiprositas adalah bahwa seseorang harus mencoba mencapai taksiran yang paling dekat untuk menempatkan dirinya dalam posisi orang lain...prinsif resiprositas itu bersifat salaing menguntungkan, sehingga ketika seseorang mengidentifikasi dengan orang lain, maka seseorang hendaknya menggunakan prinsif timbal balik yang sama terhadap sistem kepercayaan orang lain.[40] Prinsif tersebut akhirnya mengerucut menjadi sebuah aturan minimal yakni hak untuk hidup dan hak untuk bebas.[41]

Kedua, banyak kalangan sosialisme menilai bahwa DUHAM sangat condong atau besar muatan Liberalisme dan Individualismenya dengan menguji secara materil pasal-pasal yang terkandung di dalam DUHAM. Namun kecenderungan tersebutsetidaknya terbantahkan dengan menelusuri keberadaan sejarah tentang penegakan Hak Asasi Manusia seperti dijelaskan oleh Yusril :[42]
Jika kita telusuri sejarah HAM sejak abad pertengahan hingga zaman modern, mulai dari Magna Charta (Inggris, 1215), Petition of Rights (Inggris, 1628), Declaration of Indevendence (Amerika Serikat, 177), Declaration des Droit de I’homme et du Citoyen (Prancis, 1789), dan akhirnya Universal Declaration of Human Rights (PBB, 1948), tampaknya bahwa dokumen-dokumen itu lahir bukan dari paham liberalisme dan Individualisme, melainkan dari tuntutan kolektif rakyat yang menentang absolutisme dan diktatorisme. Magna Carta lahir dari tuntutan para bangsawan dan gereja untuk membatasi kesewenang-wenangan raja Ingggris. Petition of Rights lahir dari tuntutan parlemen yang mewakili rakyat (house of commons) untuk membatasi kekuasaan raja. Declaration of Indevendence Amerika Serikat lahir sebagai pernyataan ingin bebas dari penjajah Inggris yang dirasakan menindas mereka.

Declaration des Droit de I’homme et du Citoyen juga lahir sebagai tuntutan kolektif Assemble Nationale yang mewakili rakyat untuk membatasi kekuasaan raja Louis XVI dan suatu upaya untuk melindungi hak-hak rakyat. Akhirnya, Universal Declaration of Human Rights PBB lahir sebagai pencerminan kemenangan negara-negara sekutu terhadap rejim fasisme Italia, Jerman, dan Jepang yang cenderung diktator dan menindas rakyat. Dengan demikian, jelas bahwa berbagai dokumen hak asasi manusia tidaklah lahir dari paham liberalisme dan individualisme, tetapi lahir dari perlawanan terhadap kesewenang-wenangan para penguasa. Jadi, sejarah HAM sebenarnya erat hubunganya dengan sejarah usaha untuk menegakan demokrasi di satu pihak, dan perjuangan kemerdekaan di pihak lain.

Dengan latar belakang sejarah seperti tersebut menandakan bahwa semangat penegakan HAM adalah semangat memebebaskan jiwa (diri) dari belenggu tirani baik yang disebabkan oleh mayoritas kelompok maupun negara.

Hak dasar manusia sebagai manusia yang bebas dari tekanan dan rasa takut menjadi salah satu inspirasi regulasi (deklarasi-deklarasi) mengenai konsepsi penghargaan terhadap Hak Individu untuk memiliki rasa aman/kebebasan bertindak menurut akal budi yang dimiliki setiap manusia.

d. Pandangan Dunia Islam terhadap Liberalisme ; Sebuah Telaah Turunan (HAM)

Seperti telah disebutkan di atas bahwa penyerang liberalisme bukan hanya kaum sosialis, namun lebih dari itu sebuah tatanan niali etik religiusitaspun ikut menentang keberadaan Liberalisme yang berubah menjadi sistem niali yakni HAM. Moral etik religius tersebut tentunya bukan hanya Islam namun jauh sebelum pertarungan atau infiltrasi nilai HAM kedalam kelompok muslim, HAM telah ditentang oleh tradisi keagamaan khususnya kelompok gereja (katolik), seperti telah dipaparkan di atas.

HAM menjadi isu sentral dalam pembahasan dalam Islam mengingat ada beberapa pengaruh atau aturan nilai yang sulit diterima oleh kalangan muslim dengan mendasarkan hukum aturan etik manusia kepada Al-Qur’an. Islam dan HAM merupakan dua tema yang sering didistingsikan oleh sebagian kelompok muslim yang menolak keberadaan HAM. HAM dinilai oleh kalangan muslim ini sebagai salah satu prodak barat yang lebih mementingkan atau mengagungkan hak-hak manusia diatas segala-galanya tanpa mempertimbangkan kewajiban manusia.

Dalam persfektif Islam HAM (huqul al-insan) banyak kesamaan (kompatibel) dengan deklarasi DUHAM, tetapi terdapat upaya-upaya dikalangan sarjana muslim dan negara-negara Islam di Timur Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan atau lebih menekankan hak-hak tuhan (huquq Allah) dan hak-hak publik (huqul al-adam) dari atas hak-hak personal/individual (huqul-abd)[43]

Dalam literatur Islam atau aspek kesejarahan setidaknya dapat terlihat dengan jelas bagaimana proporsi Islam dalam mengangkat martabat manusia? Muhammad sebagai utusan tuhan di muka bumi memeberikan pedoman kehidupan bertindak dan berusaha. Setidaknya dalam menghargai Hak asasi manusia, lihat bagaimana muhammad sebagai sosok yang begitu besar perhatianya terhadap Hak Asasi manusia, :
“Barang siapa membunuh seseorang tanpa orang itu melakukan kejahatan pembunuhan atau perusakan di bumi, maka bagaikan ia membunuh seluruh umat manusia; dan barang siapa menolongnya maka bagaikan ia menolong seluruh umat manusia” (Huthbatu ‘l-Wada)[44]
Dari paparan di atas Caknur menegaskan bahwa dalam pidato itu beliau sampaikan pesan tentang kesucian jiwa, harta dan kehormatan (al-dima’ wa ‘l-ammwal wa ‘l-a’radl) sampai hari kiamat.... Manusia adalah puncak ciptaan dengan harkat dan martabat yang dimuliakan Sang Pencipta, namun dapat jatuh menjadi serendah-rendahnya mahluk, keculai yang menempuh hidup mengikuti jalan kebenaran menuju Tuhan (ber-Iman).[45] Inti dari pandangan Cak Nur tersebut adalah menandakan bahwa puncak paripurna dari ajaran Islam adalah penghargaan atas citra dan martabat manusia seperti ditekankan oleh khutbatul wada.
Aturan yang menjadi acuan umat Islam tidak lain adalah Al-Qur’an dan kesejarahan yang panjang. Maka beberapa pendekatan yang dipakai oleh kaum muslim adalah dengan merujuk kepada dua sendi hukum yakni Al-Qur’an dan Sunnah (kesejarahan) Muhammad.

Dengan bersendi kepada Al-Qur’an setidaknya akan ditemukan nilai kompatibel antara HAM dengan ajaran yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Ishaque (1974) menjelakan adanya 14 buah Hak-hak Asasi dalam Hukum Islam, yang semuanya didasarkan pada firman Allah. Keempat belas Hak-hak Asasi itu secara keseluruhan mendukung tujuan untuk memebina dan memebentuk mahluk yang secara moral memiliki kesempurnaan (amorally perfect being). Hak-Hak tersebut dapat diringkas sebagai berikut[46] :
  1. Hak memeperoleh perlindungan hidup.
  2. Hak memeperoleh keadilan.
  3. Hak memperoleh persamaan perlakuan.
  4. Kewajiban mengikuti apa yang benar dan hak untuk menolak apa yangtidak benar secara hukum.
  5. Hak untuk terjun ke dalam kehidupan masyarakat dan negara.
  6. Hak memeperoleh kemerdekaan.
  7. Hak memeperoleh kebebasan dari pengejaran dan penuntutan. (vonviction).
  8. Hak menyatakan pendapat.
  9. Hak atas perlindungan terhadap penuntutan atas dasar peredaan agama.
  10. Hak memeperoleh ketenangan perorangan (privacy).
  11. Hak-hak ekonomi, termasuk hak memeperoleh pekerjaan, hak memeperoleh imbalan atas upah di saat tidak mamapu bekerja, dan hak memeperoleh upah yang pantas bagi pekerjaan yang dilakukan.
  12. Hak memeperoleh perlindungan atas kehormatan dan nama baik.
  13. Hak atas harta benda dan harta milik. Dan
  14. Hak memeperoleh imbalan yang pantas dan penggantian kerugian yang sepadan.
Namun dengan rujukan hukum Islam atau syariat terdapat kesenjangan yang jauh mengingat dalam Syariat Islam sering bersendikan kepada pola atau perilaku nabi dan para sahabat ketika memimpin masyarakat muslim di jajirah Arab.

Setidaknya ada tiga hal yang tidak mamapu atau masih menjadi perdebatan bagi kalangan muslim mengenai hak asasi manusia, seperti yang di tegaskan Sultanhussein Tabandeh dalam buku kecilnya Muslim Commentary of the Universal Declaration of Humans Rights (Tanggapan Muslim terhadap Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia) [47]yakni : banyaknya ketidak sesuaian antara Syari’ah dan Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia dalam hubunganya dengan status perempuan dan non-Muslim. Tabandeh mencatat berbagai ketidak sesuaian itu untuk menguatkan bahwa umat Islam tidak terikat oleh Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia. Kemudian dia menyarankan agar Syari’ah yang direvisi, dari sudut pandang Islam, untuk memelihara hak-hak asasi manusia universal tersebut.

Pernyataan tersebut disambut baik oleh An-Na’im dengan menegaskan bahwa argumen di atas sebagai bagian dari rujukan argumenya untuk pembaruan hukum Islam. Namun, An Na’im mengingatkan bahwa pembaruan yang dituju harus mementingkan keabsahan Islami-nya jika ingin efektif dalam mengubah perasaan dan kebijakan umat Islam terhadap isu-isu tersebut. An Nai’m mempertegas bahwa problem yang fundamental berkenaan dengan Syari’ah adalah : perbudakan, diskriminasi berdasarkan gender, dan diskriminasi agama.[48]

Dua pernyataan diatas secara tegas ingin memberikan sebuah fenomena yang terjadi dalam umat Islam dimana dalam literatur Islam maupun sejarah Hidup awal bangsa muslim sangat selektif terhadap isu-isu tentang HAM terutama mengenai tiga isu yang diangkat oleh An Na’im terebut. Rujukan umat Islam dari dulu sampai sekarang masih berkutat pada Al-Qur’an sebagai sebuah legitimasi hukum dan perilaku kebijakan nabi.

Tiga Isu di atas yang jelas-jelas diperjuangkan oleh DUHAM ditolak secara historis oleh masyarakat muslim yang terlalu kaku (leterjic) memandang hukum yang berlaku. Problem inilah yang kemudian harus segera dicarikan solusi jalan keluarnya.

An Na’im menjelaskan bahwa ketidak sesuaian mendasar antara determinasi suatu kesejarahan, dengan tekun menguntungkan konsep hak-hak asasi manusia individual dan kolektf, dan konsepsi universalistik kontemporer hak-hak asasi manusia secara jelas ditunjukan dalam ambivalensi negara-negara Muslim modern terhadap isu-isu tersebut. Berbagai kebijakan negara-negara tersebut secara sadar atau tidak sadar dipengaruhi kekuatan yang secara inheren kontradiktif. Di satu pihak, ada tarikan berbagai tradisi keagamaan historis yang mengesahkan diskriminasi berdasarkan agama dan gender. Di pihak lain, ada dorongan berbagai kekuatan domestik modernis dan internasional yang setuju dengan hak-hak asasi manusia dengan menentang diskriminasi berdasarkan agama atau gender. Ambivalensi ini dtunjukan dalam persetujuan berbagai negar Muslim terhadap dokumen-dokumen hak-hak asasi manusia interna sementara mereka tidak sanggup menegakanya dalam juridiksi nasional mereka sendiri karena peran Syari’ah dalam sistem hukum doestik negara-negara tersebut.

IV. Wajah Lain Liberalisme ; Menuju Jalan Terbaik

Seperti telah dijelaskan dalam penjelasan terdahulu, liberalisme banyak menemui konflik dan dilema dalam penerapannya. Kendati demikian bukan berarti liberalisme telah mati. Liberalisme sebagai sebuah nilai yang mengedepankan nilai-niali hak asasi manusia telah mamapu menjelma dengan dideklarasikanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dilanjutkan dengan dibakukannya dalam hukum yakni dibagi kepada dua konvenan. Pertama, ICCPR (International Convenant of Civil and Political Right) dan Kedua, ICESCR (International Convenant of Economic, Social and Cultur Right).

Kalau dalam pandangan Lock penegakan Hak asasi manusia hanya dilakukan oleh satu negara, perkembangan berikutnya yakni sejak 1948 ada sebuah kepedulian dari bangsa-bangsa dunia untuk mendeklarasikan Hak Asasi manusia (DUHAM). Maka kalau diperhatikan lock hanya melihat dari satu negara untuk menjalankan nilai-nilai ham tersebut. Tetapi ada sebuah perubahan dan transformasi yang begitu cepat dalam perkembangan pemikiran dan keresahan masyarakat sehingga nilai-nilai liberalisme bertransformasi menjadi sebuah dokumen internasional yang hal itu mengikat bagi negera-negara yang meratifikasinya.

Liberalisme dalam pandangan Lock memepunyai dua dimensi hal ini senada dengan apa yang dirumuskan oleh Franky Budi Hardiman, yakni : The problem of Justice dan The problem of good life. Dengan pembagian tersebut menandakan bah a ada sebuah proses rasionalitas yang sangat signifikan. Dalam perkembangan Liberalisme akan dikenal sebuah proses dalam menentukan kebijakan yakni berbentuk sikap negara dalam melihat dua dimensi dalam HAM, yakni hak sipil politik yang berarti negara harus bersikap pasif. Dan untuk memenuhi hak sosial ekonomi dan budaya (ekosob) negara harus berperan aktif untuk mewujudkannya. Atau dalam bahasa Isaiah Berlin yang membagi dua konsep kebebasan yakni Pertama, kebebasan Negatif yang merujuk kepada wilayah privat seorang individu, yakni kebebasan untuk mengerjakan apa yang dia kehendaki tanpa diintervensi orang lain. Untuk contoh masalah ini adalah kebebasan beragama. Sedangkan kedua, kebebasan positif yakni dimana seorang individu terikat oleh aturan main yang telah disepakati oleh orang (negara) dan negara wajib menjamin dan mengadakan perimbangan untuk urusan kebebasan positif ini, contohnya adalah pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan oleh pemerintah.[49]

Dalam hal ini terdapat dua aspek yang menjadi sangat signifikan. Non-intervensi (kebebasan negatif) dan kesempatan dimana seseorang dapat mewujudkan kehendaknya (kebebasan positif). Kebebasan negatif mensyaratkan proteksi terhadap apa yang kita maknai sebagai hak-hak dasar klasik, yaitu hak kebebasanformal individu. Jika negara memebatasi dirinya dalam memeproteksi kebebasan negatif seorang individu, hal ini berarti negara hanya perlu sekedar memeberikan reaksi, dan negara karenannya harus bertindak jika kebebasanfundamental seseorang dilanggar. Suatu negara dapat disebut sebagai “negara minimal”, jika ia memebatasi kewenangannya pada masalah-masalah yudisial dan pertahanan. Tapi dalam kebanyakan pandangan kaum liberal, paket tugas-tugas negara harus memiliki lingkup yang lebih luas daripada sekedar dua kewenangan tadi. Opini ini berasal dari pengakuan bah a pemerintah juga memiliki tugas untuk menciptakan kebebasan positif.[50]

Bagi kaum liberal, penegakan hukum adalah suatu yang fundamental.hal ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh Lock : “berakhirnya fungsi hukum bukan dengan cara melenyapkan atau menahan orang-orang yang dinilai melanggar, tapi dengan cara melestarikan dan memeperluas kebebasan.”[51]

V. HAM di Indonesia Sebuah Perjalanan Yang Terkoyak

Indonesia bukan negara Islam....! maka sistem aturan hukumnyapun tidak berdasarkan aturan Syariat atau hukum Islam.
Menghawatirkan jika kita melihat keberadaan hak asasi manusia di Indonesia dimana tirani mayoritas (kekuatan Islam) sangat kuat dalam tradisi hukum ‘rimba’ Indonesia. Perlu ditegaskan dalam hal ini bahwa Indonesia memiliki aturan hukum sendiri yakni Pancasila yang kemudian direfleksikan dalam hukum positif negara Indonesia.

Namun yang terjadi belakang sangat bertentangan dengan kenyataan tersebut, yakni masyarakat ‘berhak’ mengeksekusi kelompok minoritas dari lingkungan lebih khususnya rumah sembari melakukan pengrusakan bahkan pembakaran, bukan kah ini adalah hukum rimba, di mana yang kuat pasti dia yang menang, tanpa ada tauran hukum yang mengikat seluruhnya disandikan kepada nurani menguasai bahkan menghancurkan.

Seperti dijelaskan iatas mengenai aturan hukum yang berlaku di Indnesia setidaknya akan dipaparkan mengenai mekanisme dan aturan hukum di Indonesia khususnya yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia.

Pancasila menjadi salah satu ideologi yang diterima keberadaannya oleh masyarakat Indonesia (elit politik) dalam perdebatan dalam sidang-sidang kontituante. Penerimaan Pancasila sebagai sebuah ideologi tentunya beralasan mengingat bahwa pancasila merupakan ideologi pemersatu bangsa indonesia dari disintegrasi yang muncul. Seperti ditegaskan oleh Azra bahwa pancasila menjadi jalan tengah, pancasila merupakan landasan bersama (common platform) atau sering disebut di kalangan muslim ‘kalimatun sawa’,[52] selain Azra sebelum wafat Cak Nur mencoba memformulasikan Landasan bersama tersebut (Pancasila, penj) bahwa pancasila disetujui oleh kaum Muslim sebagai sebuah kompromi karena berdasarkan atas dua pertimbangan ; Pertama, nilai-nilai dibenarkan ajaran Islam ; kedua, fungsinya sebagai noktah-noktah kesepakatan diantara berbagai golongan untuk mewujudkan kesatuan politik bersama. Kedudukan serta fungsi pancasila ini kemudian dianalogikan (sekalipun tidak dapat disamakan) dengan kedudukan serta fungsi dokumen politik yang pertama dalam sejarah Islam yang dikenal para ahli sebagai Piagam Madinah. Caknur lebih melihat Pancasila merupakan pedoman bagi kehidupan masyarakat yang pluralistik, seperti dikemukakanya:
“Membandingkan Pancasila/UUD ’45 Indonesia dengan konstitusi Madinah tidak mengisyaratkan kesejajaran pola penerimaan kelompok bersangkutan akan nilai-nilai kesepakatan itu, mmelainkan juga mengimplikasikan adanya hak dan kewajiban yang sama pada kelompok-kelompok bersangkutan yang bisa disejajarkan. Salah satu konsekuensi penting dari Pancasila, seperti konstitusi Madinah ialah adanya jaminan kebebasan beragama. Prinsif ini menyangkut segi emosional dan perasaan mendalam kehidupan kita.[53]
Sementara Amin Rais pun menilai bahwa Pancasila tidak ada yang bertentangan dengan Islam. Konsep yang harus dimiliki oleh sebuah negara yakni terciptanya masyarakat egalitarian, yang para pemimpinya berorientasi kepada kesejahteraan rakyat dan senantiasa mengeliminasi, setidaknya-tidaknya meminimalisasi eksploitasi manusia-atas manusia lainya dalam segala bentuk dan manifestasi.

Dari beberapa pemaparan diatas, setidaknya itu gambaran secara substansial keberadaan Pancasila. Ada sebuah bentuk proses mempasilitasi keberadaan kelompok-kelompok yang berada di Indonesia dalam bingkai Pancasila, dengan selogan “Bhineka Tunggal Ika” meskipun berbeda-beda tetapi satu jua, ketika nilai-nilai keterbukaan tersebut dapat dijalankan sesuai dengan propoirsinya maka Pancasila masih relevan dan menjadi payung hukum bagi Indonesia.
Dalam konteks pembahasan mengenai HAM setidaknya Pancasila sebagai dasar dan payung hukum bagi negara yang berdaulat seperti Indonesia, tentu memiliki beberapa keterkaitan baik secara implisit maupun eksplisit, seperti ditegaskan oleh beberapa tokoh di atas bahwa pancasila dengan nilai adi luhungnya menginginkan kemerdekaan manusia di atas segala-galanya dan berperikehidupan yang adil dan beradab.

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 sebagai aturan hukum menyebutkan bahwa adanya pengakuan freedom to be free dengan kata-kata, ”Bahwa kemerdekaan Itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.[54] Lebi lanjut Yusril mengatakan bahwa Pengakuan terhadap ”peri kemanusiaan” adalah intisari rumusan HAM. Karena, walaupaun terdapat bebagai definisi mengenai hal itu, pada umumnya orang bersepakat bahwa hak HAM adalah hak dasariah yang dimiliki oleh setiap manusia, semata-mata karena ia adalah manusia. Pengakuan tehadap ”peri keadilan” adalah pengakuan terhadap norma dasar moral universal yang mendasari norma-norma lain, baik dalam bidang etika maupun hukum.[55]

Seperti dipaparkan ole Yusril bahwa Tata Hukum Indonesia imulai dari Pancasila dan UUD 45 banyak kesesuaian dengan DUHAM, baik secara eksplisit maupun implisit. Secara umum, prinsip-prinsip peerintahan yang ditegaskan oleh UUD 1945 ialah dianutnya ajaran kedaulatan rakyat, prinsip neara hukum (rechsstaat), prinsip pemerintahan demokratis yang berdasarkan permusyawaratan/perwakilan (democratic and refresentative govenment), dan prinsip pemerintahan yang bertanggung jawab (responsible government). diantara beberapa persamaan visi tersebut diantaranya adalah[56] :

Terlepas dari draf mana yang paling dahulu keluar mengingat ada beberapa yang membincangkan mengani proses pengaruh. Lihat misalkan DUHAM dideklarasikan tahun 1948 sedangkan UUD negara Indonesia di sahkan sebagai aturan resmi negara tahun 1945. Yang ingin ditekankan dalam pembahasan di atas adalah bahwa Indonesia sebagai sebuah negara hukum ternyata sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Namun terdapat beberapa kelemahan dalam beberapa aspek undang-undang dalam beberapa pasal yakni masih luasnya interfretasi sehingga kelompok minoritas terkebiri oleh aturan hukum tersebut.
Salah satu contoh yang paling menarik dalam prosesi implementasi undang-undang HAM di Indonesia adalah kekakuan bahkan ketidak mamapuan pemerintah untuk keluar dari kuatnya pengaruh mayoritas (tirani mayoritas) mengintervensi hukum negara. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus yakni diantaranya :
  1. Pengrusakan, Pembakaran bahkan Pengusiran Jemaah Ahmadiyyah dari tempat kediamanya tanpa perlindungan hukum dari pemerintah.
  2. Pengusiran komunitas Lia Eden dari kediamanya dan penahanan Lia Aminullah.
  3. Intimidasi bahkan penangkapan komnitas Solat Dua Bahasa Usman Roy.
  4. Pembunuhan aktifis HAM Munir. Dan lainya
Kasus-kasus tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia belum mampu secara optimal mengimplementasikan hukum khususnya mengani Hak Asasi manusia, Dengan berlarut-larutnya permasalahan yang menimpa komunitas-komunitas minritas terebut setidanya dapat dikatakan kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan hukumnya dan tergantikan oleh ”hukum Rimba” yang dibawa oleh kelompok mayoritas.

VI. Catatan dan Penutup

Dalam pemaparan tersebut di atas terkesan bahwa liberalisme itu merupakan sebuah nilai yang mesti diterapkan dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di Indonesia. Namun ada beberapa catatan yang penting untuk mengasah daya kritis kita terhadap sebuah teks dan konteks.
1. Bagaimana pun Liberalisme itu merupakan nilai yang luhung secara etik. Namun yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah sampai sekarang ada negara yang telah dengan sepenuhnya menerapkan nilai-nilai liberalisme? Di Barat sekalipun?
2. Penulis setuju dengan moral etik dalam liberalisme ksususnya yang bersentuhan dengan masalah kebebasan individu, kebebasan berpendapat, kebebasan memeperoleh kehidpan yang layak, dan lainya. Namun kapitalisme sebagai anak ’kandung’ dari liberalisme, adalah salah satu faktor yang menghambat nilai-nilai etik liberalisme mamapu di terapkan. Salah satu contoh misalkan: bagaimana bisa menjelaskan fhenomena kapitalisme global (multi nasional corporation) yang mengakibatkan sebuah bangsa bertekuk lutut di bawahnya? Contoh kasus bagaimana Inggris, Fhilipina, dan Indonesia terkena imbas moneter yang diakibatkjan oleh Levhiatan gaya baru?
3. yang ketiga ketika liberalisme berubah menjadi sebuah kekuatan yang mempunyai nilai eti yang sangat baik, apakah tidak menutup kemungkinan bahwa dikuar liberalisme tidak ada sistem etik yang baik? Hal inilah yang dikritik oleh kaum post-Strukturalis yang menyatakan bahwa masih ada kebenaran di wilayah lain. Artinya adalah dunia ini tidak selamanya paradoksal,-berada dalam pertarungan yang dikotomis-namun masih ada kebenaran atau kearifan di wilayah lainya. Arkoun membagi konsep berfikir manusia kepada tiga tahapan, yakni : thingcable (terpikirkan), unthinkcable (tak terpikirkan), dan unthought (tidak mau memikirkan). Artinya adalah bahwa masih ada nilai kebenaran diwilayah dan dalam peradaban yang lain.
4. dengan adanya Levhiathan gaya baru (Multi Nasional Corporation), bagaimana sebuah sistem niali etik mampu mengontrol keberadaan mereka, yang keberadaannya tidak terikat oleh batas wilayah sebuah teroteri nagara?

Manuisia di ciptakan berbeda-beda yang menghasilkan berbangsa-bangsa dan hal tersebut memerlukan sebuah pormalisasi hukum yang mampu mengakomodir terlepas dari doktrin manusia mana yang paling baik dalam status sosial dan ekonomi. Dalam hubungan ini Habermas menilai bahwa hubungan manusia telah mengalami perubahan secara paradigmatik, dari dari ”filsafat subyek” kepada ”filsafat komunikasi”. Hubungan manusia menurutnya adalah hubungan antara subyek dengan subyek (dialogis) dan bukan rasionalitas sasaran (monologis).[57] Dalam komunikasi dialogis, masing-masing pihak berperan aktif. Di mana semua pihak mengambil alih peran orang lain sehingga terjadi apa yang disebut mead ”Ideal roletaking”. Pada komunikasi dialogis saling pengertian dapat tercapai, dan inilah rasionalitas komunikatif.[58]Atas dasar klaim inilah adanya pola hubungan manusia dapat mencapai perubahan, tidak terkecuali dengan Liberalisme yang telah mampu bertranformasi menjadi sebuah aturan niali yang telah mengalami perubahan, pebaikan dan penyesuaian dengan kondisi kultural masyarakat yang menjadi penganutnya.

Setidaknya ada dua pandangan yang mamapu untuk mengakomodir beberapa distingsi yng menganggap sebelah mata HAM. Pertama, problem penafsiran, yakni harus adanya upaya untuk merubah mainseat manusia dalam memandang sebuah permasalahan, yakni dengan lebih jernih dan menanggalkan (mengesampingkan) tradisi yang dipakai untuk menilainya. Hal ini terdapat landasan hukumnya yakni hadits nabi mengenai Hikmah ” mbillah dalam masyarakat mengingat kebaikanyang ada dalam masyarakat adalah hikmah Islam yang kececer.”
Kedua, harus menjadi sebuah pemhaman dan harus dicamkan bahwa kekera
san itu bertentangan dengan nurani dan melanggar Hak asasi manusia sebagai manusia bebas dan tidak terikat.
Ketiga, Setelah menyamakan atau disadarkan persepsinya maka mulai dengan mengajarkan kepada generasi muda agar HAM di hormati dan dijunjung tinggi oleh setiap komunitas tanpa melihhat latar belakang masing-masing baik dari Ras, suku, bangsa dan Agama. Wallahu ’alam.


[1] Penulis mahasiswa Pemikiran Politik Islam dan penikmat diskusi Serial Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF)
[2] Lih Magnis Suseno, 13 Tokoh Etika, (Kanisius ; Yogyakarta, cet 7, 2003) h. 178
[3] Magnis, ibid, h. 184
[4] An-Naim, Dekonstruksi Syariah, (Lkis ; Yogyakarta, cet, 1994) h. 309-310
[5] Marwah Daud Ibrahim, Jurnal Ulumul Qur’an, No. 5 Vol. IV. Tahun 1993
[6] Franz Magnis Suseno, Etika Politik, (Gramedia; Jakarta, cet, VII, 2003) h. 219
[7] Ibid. h. 220
[8] Ibid, h. 221
[9] Ibid, h. 222
[10] Lihat, Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, (Pustaka firdaus; Jakarta ) h. 149
[11] A Suhelmi, ibid, h. 154
[12] Ibid, h. 223
[13] Ibid, h. 223
[14] Ibid, h. 223
[15] Ibid, h. 230
[16] Ibid, h. 231
[17] Lihat Makalah Franz Magnis Suseno dalam Diskusi Liberalisme yang diselenggarakan oleh LSAF, tanggal 2007, makalah tidak diterbitkan.
[18] DR. akhyar Yusuf Lubis, Dekonstruksi Epistemologis Modern, (Pustaka Indonesia satu ; Jakarta, cet, I. 2006) h. 28
[19] Lihat Tulisan magnis dengan judul, Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme, dalam Modul Pelatihan Jaringan Islam kampus (JARIK) LSAF, 2007 tidak diterbitkan.
[20] Franz Magnis Suseno, Liberalisme, op cit
[21] Franz Magnis Suseno, Sekularisme, Liberalisme, dan Pluralisme, op cit
[22] Magnis, Liberalisme, op cit
[23] Magnis, Liberalisme, ibid
[24] kedewasaan dalam menerima kritikan dalam tradisi katolik misalnya dapat dilihat pada repormisme gereja yang dilakukan oleh beberapa orang pembaharu, Luther, Calvin dan Zwinglee. Peralihan keimanan dalam tradisi katolik menjadi Protestan ini dapat diterima oleh kalangan Katolik dengan mamapu berdampingan dan tidak menimbulkan anarkisme dewasa ini. Kondisi ini berbeda dengan umat Islam yang belum dewasa dalam beragama dan mensikapi perbedaan, sikap yang diperlihatkan oleh umat Islam ketika terdapat kelompok yang berbeda dalam pandangan keagamaan, maka kelompok mainstream akanmenekal bahkan memebubarkan seara paksa pengaruh-pengaruh yang dianggapnya menyimpang. Kasusu ini dapat dilihat di Indonesia yakni penyerangan kelompok muslim kepada Jemaat Ahmadiyyah di Parung Bogor.
[25] Lih Franky F Budi Hardiman, Sekulerisme, Liberalisme dan Pluralisme, dalam Buletin kebebasan No. 3, 2007, h. 8
[26] Lihat Franky, Sekulerisme, Liberalisme, dan Pluralisme, ibid, h. 8
[27] Lihat tulisan Iqbal Hasanudin, Sekulerisme dan revitalisasi Islam Publik, Buletin Kebebasan, No. 1 tahun 2006, h. 19
[28] Frits Bolkestein, Masyarakat Tanpa Nilai Bukanlah Masyarakat Liberal, lihat dalam buku Liberalisme Dalam Dunia Yang tengah Berubah, kumpulan tulisan dari Frits Bolkestein. (Friedrich-Naumann-Stiftung (FNS); Perwakilan Jakarta, cet, I, 2006) h. 54
[29] F Bolkestein, Liberalisme, ibid, h. 54
[30] ibid. h 54
[31] ibid, h. 54
[32] Bolkestein dalam judul, Tugas-tugas Negara, ibid.h. 57
[33] F Magnis Soeseno, Universalitas dan Kontekstualitas Hak-hak Asasi Manusia dan Implikasinya Bagi Indonesia, (makalah Advance Training Jarik; Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), tanggal 23 Agustus 2007. h, 4 ) Makalah tidak diterbitkan
[34] Magnis, Ibid. H, 5
[35] Magnis, ibid, h. 5
[36] Magnis, Ibid. H, 1-2
[37] Al. Andang L. Binawan, HakAsasi Mnausia dan Persoalan Filosofisnya (Diktat Kuliah STF Driyarkara, Jakarta : 2007)h. 20
[38] Abdullahi Ahmed An-Na’im, Dekonstruksi Syariah, (Lkis; Yogyakarta, 1994) h. Viii-Ix
[39] Dikutif dari An Na’im, Ibid. 309-310
[40] Dikutif dari An Na’im 310-311
[41] Ibid, h. 313
[42] Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tatanegara Indonesia, (Gema Insani Press; Jakarta, 1996)95
[43] Lihat, artikel-artikel Azyumardi Azra dalam . www. Azyumardiazra.com, diakses tanggal 20 Juli 2007
[44] Lihat Nurcholis Madjid, Indonesia kita, (Paramadina;Jakarta, 2004)h. 66
[45] Madjid Ibid. h. 66
[46] Abdurrahman Wahid, Muslim di tengah Pergumulan, (Leppenas ; Jakarta, 1983) h.96
[47] Lihat An Na’im, op Cit. h. 329
[48] An na’im Ibid. 329
[49] Bolkestein dalam judul, Tugas-tugas Negara, ibid.h. 58-59
[50] Bolkestein, tugas-tugas negara, ibid. h.59
[51] lihat kutifannya dalam Bolkestein, Melestarikan dan memeperluas Kebebasan, ibid. H, 46
[52] Azyumardi Azra, Revitalisasi Pancasila, kompas lihat . www. Azyumardiazra.com
[53] Nurcholis Madjid, Islamic Studies: Pengantar mengenal Pemikiran Islam , dikutif dari Syam, Amin rais dan Yusril Ihza Mahendra di Pentas Politik Indonesia Modern, Ibid. 132
[54] Yusril, op cit, h. 96
[55] Yusril ibid. h. 96
[56] Lihat Yusril Ibid, h.103-105 lihat juga Al. Andang L. Binawan, HakAsasi Mnausia dan Persoalan Filosofisnya (Diktat Kuliah STF Driyarkara, Jakarta : 2007), The Wahid Institut, drap Kumpulan kovenan, konvensi, dan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM), (The Wahid Institut, 2006).
[57] Ahyar Lubis, ibid, h. 32
[58] Ahyar Lubis, ibid, h. 32

Daftar Bacaan

An-Na’im, Abdullahi Ahmed. Dekonstruksi Syariah, (Lkis; Yogyakarta, 1994).
Azra, Azyumardi. dalam . www. Azyumardiazra.com, diakses tanggal 20 Juli 2007
........... Revitalisasi Pancasila, kompas lihat . www. Azyumardiazra.com.
Binawan, Al. Andang L. HakAsasi Mnausia dan Persoalan Filosofisnya (Diktat Kuliah STF Driyarkara, Jakarta : 2007).
Bolkestein, Frits, Masyarakat Tanpa Nilai Bukanlah Masyarakat Liberal, lihat dalam buku Liberalisme Dalam Dunia Yang tengah Berubah, kumpulan tulisan dari Frits Bolkestein. (Friedrich-Naumann-Stiftung (FNS); Perwakilan Jakarta, cet, I, 2006).
Franz Magnis, 13 Tokoh Etika, (Kanisius ; Yogyakarta, cet 7, 2003).
............ Etika Politik, (Gramedia; Jakarta, cet, VII, 2003).
........... Liberalisme, makalah diskusi yang diselenggarakan oleh LSAF, tanggal 2007, tidak diterbitkan.
........... Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme, dalam Modul Pelatihan Jaringan Islam kampus (JARIK) LSAF, 2007 tidak diterbitkan.
.......... Universalitas dan Kontekstualitas Hak-hak Asasi Manusia dan Implikasinya Bagi Indonesia, (makalah Advance Training Jarik; Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), tanggal 23 Agustus 2007. tidak diterbitkan.
Hardiman, Franky F Budi, Sekulerisme, Liberalisme dan Pluralisme, dalam Buletin kebebasan No. 3, 2007. Hasanudin, Iqbal, Sekulerisme dan revitalisasi Islam Publik, Buletin Kebebasan, No. 1 tahun 2006.
Ibrahim, Marwah Daud , Jurnal Ulumul Qur’an, No. 5 Vol. IV. Tahun 1993.
Lubis, DR. Akhyar Yusuf, Dekonstruksi Epistemologis Modern, (Pustaka Indonesia satu ; Jakarta, cet, I. 2006).
Madjid, Nurcholis. Indonesia kita, (Paramadina;Jakarta, 2004).
Mahendra, Yusril Ihza. Dinamika Tatanegara Indonesia, (Gema Insani Press; Jakarta, 1996Suseno,
Suhelmi, Ahmad, Pemikiran Politik Barat, (Pustaka firdaus; Jakarta ).
The Wahid Institut, drap Kumpulan kovenan, konvensi, dan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM), (The Wahid Institut, 2006).
Wahid, Abdurrahman. Muslim di tengah Pergumulan, (Leppenas ; Jakarta, 1983).