Sabtu, 16 Agustus 2008

Kebangkitan Nasional dan Dilema Kemanusiaan

KEBANGKITAN NASIONAL DAN DILEMA KEMANUSIAAN
Oleh : Yusep Munawar Sofyan

Para founding father Negara Indonesia setidaknya telah bersepakat bahwa Indonesia dibentuk di atas segala komunitas agama, ras, suku, bangsa, dan bahasa. Momentum tersebut terakomodir dalam falsafah Pancasila dengan selogan Bhineka Tunggal Ika (meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua).

Hal senada ditandaskan oleh para pemuda dengan mendeklarasikan sumpah pemuda yang secara substansi, mereka (pemuda, penj) sepakat untuk menanggalkan atribut kedaerahan, keagamaan, dan apapun yang menjadi latar belakang perjuangan sebelumnya untuk satu tujuan mulia yakni tujuan Indonesia satu, hal tersebut tertuang dengan deklarasi “ Tumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu, bangsa Indonesia, dan berbahasa satu, bahasa Indonesia”.

Namun akar-akar kebhinekaan tersebut seakan tercerabut dari fondasi bangsa ini. Ironi memang negara yang menyatakan sebagai Negara hukum, dan memiliki konstitusi yang mengakomodir seluruh kepentingan, ternyata mampu terkoyak hanya dengan napsu serakah sekelompok bahkan segelintir orang.

Kasus-kasus kemanusiaan seakan bertalu-talu silih berganti, dari masalah, ekonomi, sosial, budaya, politik, bahkan masalah agama. Akan di bawa kemana bangsa yang sedari dulu telah rukun? Masalah apa yang menghimpit bangsa yang super majemuk ini?

Silih bergantinya kasus yang menimpa Indonesia seakan menandakan ketidak mampuan pemerintah untuk mengatasi problem bangsa yang kian kompleks ini. Pemerintah seharusnya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, namun rong-rongan demi rong-rongan kian memberatkan pemerintah untuk menuntaskan problem tersebut.

Beberapa kasus kemanusiaan yang menyita perhatian masyarakat Indonesia, bahkan dunia internasional adalah masalah bencana dan problem pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Untuk kasus yang terakhir setidaknya terekam betapa pemerintah tidak mampu memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara untuk merasa aman dari ancaman dan diskriminasi dalam bentuk apapun.

Kasus HAM seperti pembunuhan Munir, dan kasus Ahmadiyyah seakan berlarut-larut dari penyelesaiaan, padahal masyarakat bahkan warga Ahmadiyah telah lama terusik dan teraniaya oleh segerombolan orang yang mengatasnamakan Islam yang “benar” dengan mengintimidasi, menghancurkan, bahkan membakar aset-aset milik Ahmadiyah. Hal ini diperparah dengan mengkriminalisasi warga Ahmadiyah untuk diamankan di kepolisian, bukanya menahan atau mengkriminalkan para perusak dan penghancur aset-aset Ahmadiyah tersebut.

Perlu diingat bahwa Negara Indonesia bukan Negara Islam maka konstitusi yang berlakupun bukan perda-perda syariat yang berbau Islam. Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan dan konstitusi yang berlandaskan kebhinekaan sesuai dengan amanat founding father. Namun pemerintah seakan takut oleh segerombolan yang mengatasnamakan Islam untuk membubarkan Ahmadiyah dengan rencana akan dikeluarkanya SKB 3 Mentri atas rekomendasi MUI dan BAKORPAKEM.

Kalau sampai pemerintah mengeluarkan SKB tersebut berarti pemerintah telah menyalahi aturan hukum (konstitusi) Negara dan melanggar Hak Asasi Manusia, karena Indonesia telah meratifikasi kovenan Internasional mengenai hak-hak sipil dan hak politik (ICCPR). Mengingat bertentangan dengan konstitusi negara, maka SKB itu adalah produk yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan undang-undang khsusunya pasal 29 ayat 2, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Momentum Kebangkitan Nasional

Apakah momentum 100 tahun kebangkitan nasional, dan 10 tahun reformasi mampu menjadi titik landas pemerintah untuk menuntaskan problem bangsa?. Namun perubahan apakah yang telah kita rasakan? Kemiskinan dan pemiskinan makin menjadi di negeri subur ini. Gemah ripah loh jinawi hanya menjadi penghias indah bahasa. Memang ironi bangasa ini, bukannya kesejahteraan yang di dapakan oleh rakyat, peminggiran dan penindasan yag terjadi.

Indonesia sebagai salah satu Negara yang merdeka, seharusnya mampu memerdekakan diri bukan hanya dari penjajahan secara langsung, namun yang lebih parah lagi, Negara Indonesia seolah-olah terpasung oleh keberadaan hegemoni sekelompok orang yang mengatasnakaman mayoritas pandangan di Indonesia.

Dengan momentum kebangakitan nasional seharusnya Negara telah mampu merumuskan strategi untuk menyelesaikan problem-problem bangsa dengan konstitusi Negara sesuai amanat para founding father, sehingga problem bangsa ini tidak berlarut-larut dan Indonesia harus bangkit, bukanya makin terpuruk di dalam kubangan dilema kemanusiaan. ( )

Sabtu, 28 Juni 2008

Tokoh



Nasr Hamid Abu Zaid

Yusep Munawar Sofyan

Karena aku berpkir, maka aku Muslim” (Nasr Hamid)


Naser Hamid Abu Zaid merupakan salah satu pemikir kontemporer yang banyak menyita perhatian, baik dari kalangan pemikir Liberal maupun oleh kalangan konserpatif. Untuk kalangan Liberal, pemikiran Abu Zaid merupakan pemikiran yang menjadi sumber atau presfektip baru dalam melihat sebuah permasalahan (khususnya dalam membaca teks Al-Qur’an), namun bagi kaum konserpatif pemikiran abu Zaid merupakan pemikiran yang nyeleneh dan berbahaya karena dianggap akan menjadi “pengganggu” “iman” kaum muslim.


Abu zaid merupakan salah seorang pemikir Mesir yang lahir pada 10 Juli 1943 di Kuhafah. Semasa hidupnya Nasr Hamid Abu Zaid pernah di ciduk oleh aparat keamanan Mesir saat berumur 12 Tahun dikarenakan keterlibatanya dengan jama’ah Ikhwan al Muslimun yang diharamkan oleh Gamal Abdul Naser bersama-sama para pemimpin gerakan Ikhwan.


Abu Zaid menempuh studi di Universitas Kairo fakultas bahasa Arab dan Adab, selesai pada tahun 1872, kemudian menyelesaikan program masternya pada tahun 1977 pada fakultas Dirasat Islamiyah, dan mendapat gelar doktor tahun 1981.


Setelah menyelesaikan studinya Abu Zaid menjadi pengajar dibeberapa perguruan tinggi di Mesir, sebelum akhirnya promosi guru besarnya dalam bidang tafsir di eksekusi karena dianggap menyimpang dari ortodoksi yang telah pakem. Tidak hanya penolakan terhadap pengangkatan guru besar saja yang dialami oleh Abu Zaid, melainkan di tambah dengan dikeluarkanya fatwa murtad dari Islam oleh pengadilan dan Istrinya (Dr. Ibtihal Yunis) dipaksa cerai dengan abu Zaid, dengan dalih muslimah haram menikah dengan non muslim. Akhirnya karena banyaknya perlakuan tidak menyenangkan Abu Zaid meninggalkan Mesir menuju Belanda namun masih tetap berkewarganegaraan Mesir.


Pemikiran terbuka memang belum familiar di Mesir, namun seperti ditandaskan oleh Abu Zaid, “eksekusi pemurtadan terhadap dirinya adalah urusan politik.” Ujarnya. Abu Zaid mensinyalir bahwa penolakan pengangkatan dirinya dari gelar Profesor; dikeluarkanya fatwa murtad; serta diponis bercerai dengan istrinya, itu semua karena problem politik. “penyebab vonis itu adalah isu politik. Bukan karena karya saya. Buku saya sudah terbit sejak 1990. vonis itu baru muncul tahun 1993” tandasnya.


Kritik-kritik yang dilontarkan oleh Abu Zaid kepada ulama-ulama yang berlindung dalam selimut agama ternyata menuai masalah. Salah satu ulama besar yang tak luput dari kritikan Abu zaid adalah Prof. Dr. Abdu al-Sabur Syahin Imam masjid Amr ibn Ash. Syahin mengangkat isu dengan mempertentangkan pemikiran Abu Zaid dengan memparadoksikan kalangan Islamis di satu sisi dan orang-orang liberal di sisi yang lain. Kalangan Islamis ingin mengembangkan isu penyimpangan pandangan Nasr mengenai pembacaan teks ini dan mengangkatnya ke pengadilan.


Abu Zaid mengatakan bahwa “kelompok mereka menggunakan hukum untuk memecahkan masalah politik. Sejak itulah saya mengatakan ini adalah keputusan Politik”. Bila dirunut lebih jauh, permasalahan yang menimpa Abu Zaid ini tidak akan pernah lepas dari siapapun yang memiliki pandangan berbeda dari mainstream. Abu Zaid menganggap bahwa ortodoksi telah mengekang kebebasan bahkan kemerdekaan berpikir.

Pandangan Abu Zaid yang dianggap paling menyimpang dari Ortodoksi adalah keberanianya mengungkapkan pandangan-pandangan baru mengenai identitas al-Qur’an yang dianggap oleh Abu Zaid sebagai produk budaya Arab, dan pandangan lain mengenai ihwal kenabian yang dianggap suci oleh ortodoksi.


Selama ortodoksi masih dikuasai oleh kalangan esklusif, maka pandangan-pandangan yang bertentangan dengan pakem yang telah ada akan senantiasa dijegal bahkan diesklusi keberadaanya dengan dalih “menjaga iman” orang muslim. Bahkan ortodoksi agama, baik Islam, Kristen, maupun Yahudi pada dasarnya dibangun untuk mempertahankan ajaran-ajaran yang mapan dari pengaruh heretisme, yakni pemikiran-pemikiran yang dianggap menyimpang. Cap heretisme diberikan kepada pembaru dan pemikir yang memiliki pandangan berbeda dari ortodoksi. (Luthfie, 2007:236)


Ada sebuah modifikasi Lutfie atas fenomena pengapiran yang marak terjadi dewasa kini, yakni : “Pengafiran di Era Pemikiran” pandangan tersebut merupakan sebuah modifikasi judul buku Nasr Hamid Abu Zayd “Pemikiran di Era Pengafiran” (al-takfir fi al-zaman al-takfir). (Luthfie, 2007 : 233). Benarkah hal itu terjadi sekarang?