Oleh: Yusep Munawar Sofyan
Ide pendirian institusi negara bisa dijelaskan dengan beberapa teori, dan masing-masing teori memiliki konsepsi tersendiri tentang negara beserta fungsi-fungsinya, sebut saja teori kontrak sosial yang mengandaikan negara sebagai wujud kesepakatan masyarakat yang dibuat untuk menertibkan masyarakat dan mempermudah proses ekonomi. Lain lagi juristic theory yang berpendapat bahwa negara ibaratkan seorang manusia yang mengemban tugas memberikan dan mnyebarkan keadilan kepada seluruh masyarakat. Teori lain seperti idealitic theory, organismic theory, force theory, devine rights of kings theory, evolutionary theory juga bisa menjelaskan urgensi pembentukan negara.
Fase awal perkembangan pemikiran tentang negara dimulai sejak era filosuf yunani seperti plato dan aristoteles. keduanya meyakini bahwa tujuan hidup manusia tidak lain adalah mendapatkan keadilan dan kebahagiaan. Lebih jauh Plato “menfatwakan” seorang individu tidak akan hidup dalam kebahagiaan kecuali melalui negara. Plato menganggap negara sebagai puncak eksistensi manusia. Teori ini melihat negara sebagai benda meta fisika yang terpisah dari individu, sehingga setiap aktivitas yang mengancam otoritas negara tidaklah dibenarkan. Pemahaman seperti ini tentu sangat dipengaruhi oleh pola fikir idealistic yang membagi setiap benda kepada alam materi dan alam abstrak. Dan alam yang abstraklah realitas yang sesungguhnya. Plato dalam hal ini menganggap negara bagian dari alam abstarak yang suci, tampat individu mengabdi.
Pemikiran sekuler tentang negara ini tergantikan setelah kristen mendominasi kerajaan romawi dan menjadi agama resmi kerajaan besar tersebut. Para pemikir zaman ini seperti saint augustinus membagi tipologi negara kepada civitas dei (kerajaan tuhan) dan civitas terrena (kerajaan manusai). Civitas yang pertama adalah bentuk ideal yang sesungguhnya diinginkan. Civitas dei adalah negara yang dibangun atas rasa kecintaan ke pada tuhan sehingga mempunyai kekuatan ilahiyah. Pandangan ini sejalan dengan devine rights of kings theory yang menyebutkan bahwa negara secara langsung merupakan representasi kehendak tuhan (god’s will) yang dititipkan kepada para penguasa, sehingga para raja tidak berkewajiban mempertanggung jawabkan setiap kebijakannya kepada rakyat. Mereka hanya bertanggung jawab kepada Tuhan semata. Berbeda dengan tipologi negara kedua, civitas terrena yang merepresentasikan negara yang terbentuk atas dasar kecintaan pada manusia. Negara tipe ini digambarkan sebagai sosok yang buruk, namun tetap dibutuhkan guna menguji keimanan “para calon penghuni surga”.
Konsep negara ala gereja ini sempat mendominasi pemikiran banyak tokoh diantaranya Thomas Aquinas yang terkenal dengan teori hukum kodratnya dan lain-lain. Namun kebesaran tori ini akhirnya runtuh seiring meletusnya reformasi protestan, yang kemudian mengubah konsep negara dari kerajaan menjadi nation-state. Di era modern ini lahir para pemikir sekuler seperti Thomas Hobbes, John Lock dan Roureau. Merekalah para pemikir empiristik dan positivistik. Negara di zaman ini bukan lagi dianggap sebagai refleksi kekuasaan tuhan di muka bumi, namun lebih sekuleristik dengan mengatakan bahwa negara lahir atas dasar perjanjian masyarakat. Masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebagian haknya kepada seseorang atau sebuah lembaga yang akan mengatur kehidupan mereka. Namun sejauh mana negara boleh mengatur, itu menjadi bahan perbedaan. Thomas hobbes mengatakan bahwa negara boleh mengatur seluruh aspek kehidupan manusia kecuali satu hal yaitu hak hidup. Lain dari Hobbes, John Lock mengatakan bahwa negara berhak mengatur individu-individu yang terlibat kontrak kecuali menyangkut hak-hak fundamental manusia seprti life, liberty dan estate. Sedangkan Rouseau yang terjebak dalam romantisisme keagungan romawi, mangatakan bahwa negara adalah masyarakat, sebaliknya masyarakat adalah negara. Dua entitas yang tidak terpisahkan. Rouseau mencoba mempelopori gerakan “salafiah” dalam politik barat, yang bertujuan menghadirkan kembali nuansa masa lalu yang glorius di zaman yang sudah modern.
Era kontemporer lagi-lagi melahirkan gagasan baru tentang negara. Perkembangan dan realits negara membuat beberapa pemikir menilai negara secara empiris. Hal ini bisa difahami karna pada dekade tersebut ilmu politik telah berkebang menjadi ilmu empiris sebagaimana yang dipelopori oleh tokoh-tokoh behavioristik. Kenyataan bahwa negara tidak menjalankan tugas sebagaimana layaknya filosifi negara, membuat beberapa golongan ber-anti pati terhadap fungsi dan kebaikan negara. Golongan ini di wakili oleh marxisme yang menilai negara hanya sebagai alat bagi kelompok tertentu untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Negara bisa dijadikan alat oleh kaum kapitalis –golongan yang memiliki alat-alat produksi sekaligus terdakwa atas tindakan eksploitatif para buruh- dan sebaliknya kapitalis juga merupakan sumber pendapatan bagi negara. Relasi yang begitu dekat antara dua variabel tersebut memunculkan sebuah kesimpulan bahwa negara hanya alat bagi kelompok tertentu guna memperjuangkan kepentingannya.
Lain halnya golongan Pluralisme, meskipun mereka juga menganggap negara sebagai alat, namun fungsinya sebagai alat tersebut tidak dianggap sebagai sesuatu yang negatif. Negara adalah alat untuk menciptakan kesamaan dalam kesempatan (equality of oppurtunity) bagi setiap warga negaranya baik dalam bidang ekonomi maupun politik. Pluralisme tidak mempermasalahkan jikalau setelah diberi kesamaan kesempatan, ternyata ada sebuah kelompok yang mendominasi atas kelompok lainnya, karna hal tersebut adalah konsekuensi logis dari sebuah persaingan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar